TANJUNGBALAI II
Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial MRM (25) warga Jalan Garuda II, Lingk-II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada hari Sabtu (20/9) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, SH MH dikonfirmasi Minggu (21/9/2025) menjelaskan pencurian tersebut terjadi di Kantor Kelurahan Beting Kuala Kapias, Jalan Garuda II Lingk-II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Kamis (18/9/2205) dini hari pukul 02.00 Wib
Dalam aksi pencurian tersebut pelaku merusak pintu besi kantor Kelurahan tersebut kemudian mengambail 3 unit Kipas Angin dan 1 unit Mesin Air. Akibat kejadian tersebut Kantor Kelurahan Beting Kuala Kapias mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000, kemduian K (52) salah satu pegawai mewakili Kantor Kelurahan membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polsek Teluk Nibung.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (20/9) sore sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil mengungkap kejadian pencurian tersebut dengan meringkus pelaku MRM di sekitar rumahnya serta turut diamankan barang bukti 1 buah Kipas Angin dan 1 unit Mesin Air.
“Saat ini pelaku MRM sudah diamnkan dengan dijerat melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” Pungkas AKP Rinaldi. (TF)