MEDAN II
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut secara resmi membatalkan ” proyek” pengadaan paket sewa pesawat komersil dengan kode 10165374000 yang tampil di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut Mulyono, mewakili Pemprov Sumut, saat ditanya wartawan di sela rangkaian kegiatan Iduladha di Lubukpakam, Deliserdang, Jumat (6/6).
“Proses pengadaan (paket sewa pesawat komersil) itu ternyata gagal dan tidak dilanjutkan,” kata Mulyono.
Sebagai tindak lanjut, Mulyono mengatakan, akan dilakukan kajian. Sebab kegiatan ini merupakan salah satu dari rencana aksi Pemprov Sumut untuk mengurangi peredaran Narkoba di wilayah Sumut.
“Kegiatan ini salah satu upaya yang kita (Pemprov Sumut) lakukan dan termasuk dalam rencana aksi penanganan Narkoba di Sumatera Utara. Jadi kita akan lakukan kajian lebih lanjut,” ungkap Mulyono.
Sebelumnya, dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sumut, kegiatan ini dinamai Paket Sewa Pesawat Komersil dengan kode 10165374000.
Kegiatan ini dengan metode pengadaan penunjukan langsung dengan total anggaran Rp 860 juta. Saat ini, pengadaan paket ini sudah masuk dalam tahap pengumuman pemenang.
Adapun jenis pesawat Boeing 737-800 dengan kapasitas 162 seat.
Dimana, Pemprov Sumut berencana menyewa pesawat Garuda untuk pindahkan narapidana narkoba dari LP Tanjunggusta ke Nusakambangan.
Berdasarkan spesifikasi teknisnya, pemilihan penyedia jasa dilaksanakan dengan menggunakan penunjukan langsung kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (ROM)





