TAPUT II
Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25) keduanya warga Kota Siantar pasrah ditangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput).
Pasalnya, kedua pelaku telah 2 kali melakukan perampokan berkedok polisi atau polisi gadungan.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K menjelaskan kedua pelaku berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kota Siantar pada tanggal 21 Agustus 2023.
Penangkapan kedua pelaku atas laporan salah seorang korban Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong-borong. Dalam laporan korban yang kita terima, korban tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu sekira pukul 02.00 Wib dini hari mengemudikan mobil truck.
Selanjutnya korban berhenti dipinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong untuk beristirahat dan tidur di dalam mobil. Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba kedua pelaku datang menggedor-gedor pintu mobilnya dan meminta agar pintu mobil di buka sembari kedua pelaku mengaku anggota polisi.
“Selanjutnya korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta mengatakan, angkat tangan, keluarkan dompet dan HP, kami polisi kamu membawa narkoba,” Jelasnya meniru ucapan pelaku.
Sambungnya, korban pun terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompet dan pelaku dengan cepat mengambil dompet, uang serta HP nya kemudian langsung melarikan diri.
”Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka maka unit reaksi cepat melakukan pengejaran ke Kota Siantar dan berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya,” Sambung AKP Zuhatta.
Lebih lanjut, AKP Zuhatta mengatakan setelah diperiksa secara intensif, kedua pelaku mengakui telah dua kali melakukan perampokan bermodus mengaku anggota polisi.
Dimana pertama kepada korban sopir truk Daniel Banjarnahor berhasil menyikat uang senilai Rp 1.400.000 dan kedua di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba berhasil menggasak uang senilai Rp 7.000.000.
Saat penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE (Kendaran yang digunakan), 1 buah pistol mainan dan 1 buah ponsel.
“Kini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan juga ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (ROM)