Media Online Jurnal X
Sabtu, 20 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
kedua terdakwa, Bima Sakti Purba dan Dimas Arisandi alias Dimplok

kedua terdakwa, Bima Sakti Purba dan Dimas Arisandi alias Dimplok

Miliki 27 Paket Shabu Bima Sakti Purba Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

# Dimplok Miliki 14 Paket Dituntut 6 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
21 Februari 2023 | 21:55 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Bima Sakti Purba (23) warga Huta III Gunung Maligas, Kecamatan Maligas Kabupaten Simalungun dituntut hukuman cumana 6 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang secara online perkara 27 paket narkotika jenis shabu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (21/2/2023) siang.

Sedangkan Dimas Arisandi alias Dimplok (26) Huta III Gunung Maligas, Kecamatan Maligas Kabupaten Simalungun dituntut hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH juga menuntut terdakwa akrab dipanggil Bima dan Dimplok itu masing-masing membayarkan denda sebesar Rp2 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa bertentangan denga program Pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan dapat merusak generasi bangsa serta khusus terdakwa Dimplok sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatannya tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU Ester membuktikan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1” sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Awalnya atas informasi masyarakat pada hari Senin (26/9/2022) siang sekira pukul 15.00 Wib para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Bima di Jalan Handayani Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di Penginapan Purnama.

Dari tangan kanan Bima ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok sampurna berisi 1 paket shabu dan di tangan kirinya ada 1 unit Hand Phone (HP) merk Oppo serta di kantung celananya ada 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp100.000.

Saat itu Bima mengaku masih ada menyimpan shabu dirumah kontrakannya di Jalan Karang Sari Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Para saksi pun langsung membawa Bima ke rumah kontrakannya itu kemudian kembali ditemukan barang bukti di dalam lemari kain ada kotak rokok magnum berisi 26 paket shabu dan di lemari rak piring didapur ada 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Tidak itu saja Bima juga mengakui masih ada menitipkan shabu kepada terdakwa Dimplok. Mendengar itu para saksi menggunakan HP milik Bima memancing Dimplok untuk menanyakan posisinya. Kemudian Dimplok mengaku berada dirumahnya. Selanjutnya para saksi menangkap Dimplok Dirumahnya di Huta III Gunung Maligas, Kecamatan Maligas Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 buah kotak rokok surya didalamnya ada 14 paket shabu yang disimpan di bawah pohon kelapa sawit.

Sebelumnya shabu itu dibeli kedua terdakwa pada hari Minggu (25/9/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 5 gram seharga Rp3 Juta dari SADAM (DPO) di Kota Medan. Selanjutnya pada hari Senin (26/9/2022) sekira pukul 05.00 Wib keduanya kembali ke rumah kontrakan Bima Sakti Purba kemudian keduanya bersama-sama mempaket paketin shabu shabu tersebut menjadi 43 paket. Saat bersamaan keduanya menggunakan shabu di dalam rumah kontrakan tersebut lalu Bima memberikan 15 paket shabu kepada Dimplok untuk di jualkannya kepada orang yang ingin membeli shabu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa Bima Sakti Purba dengan Nomor :406/IL.10040.00/2022 tanggal 27 September 2022 berupa 27 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor/bruto 4,58 gram dan berat bersih/Netto 1,88 gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematang Siantar yang disita dari terdakwa DIMAS ARISANDI alias DIMPLOK dengan Nomor :407/IL.10040.00/2022 tanggal 27 September 2022 berupa 14 Paket Narkotika diduga Jenis Shabu bruto 2,30 dan Netto 0,90 gram.

Sementara itu kedua terdakwa, Bima Sakti Purba dan Dimas Arisandi alias Dimplok secara lisan mengajukan permohonan agar Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa. (FRED)

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi pimpin kegiatan Validasi dan Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025
BERITA

Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Pimpin Validasi dan Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025

19 Desember 2025 | 18:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Perencanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar, baik sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, maupun sektor lainnya, sangat tergantung pada data yang...

Read more
Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan Irup Peringatan Hari Bela Negara ke 77
BERITA

Dandim 0207/Simalungun Irup Peringatan Hari Bela Negara ke 77 di Pematangsiantar

19 Desember 2025 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan bertindak Inspektur upacara (Irup) Peringatan...

Read more
BERITA

Tinjut Lapmas Polsek Siantar Martoba Cek TKP di Jalan Handayani

19 Desember 2025 | 18:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Barat pengecekan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H didampingi Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi dan Kasubsi Penmas IPDA Esron Pasaribu serahkan secara simbolis bingkisan kepada wartawan unit yang merayakan Natal tahun 2025
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Serahkan Bingkisan kepada Wartawan Unit yang Rayakan Natal 2025

19 Desember 2025 | 17:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H didampingi Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi dan Kasubsi...

Read more

Berita Terbaru

KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara dan PPK Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang TA 2023 dan 2024

20 Desember 2025 | 01:15 WIB
BERITA

Kejari Tanjungbalai Paparkan Pencapaian Kinerja TA 2025

20 Desember 2025 | 00:37 WIB
BERITA

Lanal TBA Peringati Hari Bela Negara ke 77

20 Desember 2025 | 00:31 WIB
BERITA

Dukung Pelestarian Kebudayaan, Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan Tandatangani MoU

20 Desember 2025 | 00:23 WIB
BERITA

Pastikan Keamanan Nataru, Polres Tanjungbalai Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025

20 Desember 2025 | 00:16 WIB
BERITA

Operasi Lilin Toba 2025, Polda Sumut Tegaskan Pengamanan Yang Profesional

20 Desember 2025 | 00:06 WIB
BERITA

Jaga Kamtibmas, Pemkab Deli Serdang Berikan Tiga Unit Kendaraan Operasional Kepada Polrestabes Medan

20 Desember 2025 | 00:02 WIB
BERITA

5 Unit Mobil Damkarmat Dikirim ke Aceh Tamiang, Layanan Kebakaran di Kota Medan Masih Aman

19 Desember 2025 | 23:59 WIB
BERITA

Selamat ! Kombes Pol. Ronald FC Sipayung Kapolres Bandara Soetta Putra Asli Siantar Raih Gelar Doktor Hukum

19 Desember 2025 | 23:56 WIB
BERITA

Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Pimpin Validasi dan Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025

19 Desember 2025 | 18:55 WIB
BERITA

Dandim 0207/Simalungun Irup Peringatan Hari Bela Negara ke 77 di Pematangsiantar

19 Desember 2025 | 18:42 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas Polsek Siantar Martoba Cek TKP di Jalan Handayani

19 Desember 2025 | 18:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita