Media Online Jurnal X
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
kedua terdakwa, Bima Sakti Purba dan Dimas Arisandi alias Dimplok

kedua terdakwa, Bima Sakti Purba dan Dimas Arisandi alias Dimplok

Miliki 27 Paket Shabu Bima Sakti Purba Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

# Dimplok Miliki 14 Paket Dituntut 6 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
21 Februari 2023 | 21:55 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Bima Sakti Purba (23) warga Huta III Gunung Maligas, Kecamatan Maligas Kabupaten Simalungun dituntut hukuman cumana 6 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang secara online perkara 27 paket narkotika jenis shabu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (21/2/2023) siang.

Sedangkan Dimas Arisandi alias Dimplok (26) Huta III Gunung Maligas, Kecamatan Maligas Kabupaten Simalungun dituntut hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH juga menuntut terdakwa akrab dipanggil Bima dan Dimplok itu masing-masing membayarkan denda sebesar Rp2 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa bertentangan denga program Pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan dapat merusak generasi bangsa serta khusus terdakwa Dimplok sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatannya tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU Ester membuktikan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1” sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Awalnya atas informasi masyarakat pada hari Senin (26/9/2022) siang sekira pukul 15.00 Wib para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Bima di Jalan Handayani Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di Penginapan Purnama.

Dari tangan kanan Bima ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok sampurna berisi 1 paket shabu dan di tangan kirinya ada 1 unit Hand Phone (HP) merk Oppo serta di kantung celananya ada 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp100.000.

Saat itu Bima mengaku masih ada menyimpan shabu dirumah kontrakannya di Jalan Karang Sari Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Para saksi pun langsung membawa Bima ke rumah kontrakannya itu kemudian kembali ditemukan barang bukti di dalam lemari kain ada kotak rokok magnum berisi 26 paket shabu dan di lemari rak piring didapur ada 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Tidak itu saja Bima juga mengakui masih ada menitipkan shabu kepada terdakwa Dimplok. Mendengar itu para saksi menggunakan HP milik Bima memancing Dimplok untuk menanyakan posisinya. Kemudian Dimplok mengaku berada dirumahnya. Selanjutnya para saksi menangkap Dimplok Dirumahnya di Huta III Gunung Maligas, Kecamatan Maligas Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 buah kotak rokok surya didalamnya ada 14 paket shabu yang disimpan di bawah pohon kelapa sawit.

Sebelumnya shabu itu dibeli kedua terdakwa pada hari Minggu (25/9/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 5 gram seharga Rp3 Juta dari SADAM (DPO) di Kota Medan. Selanjutnya pada hari Senin (26/9/2022) sekira pukul 05.00 Wib keduanya kembali ke rumah kontrakan Bima Sakti Purba kemudian keduanya bersama-sama mempaket paketin shabu shabu tersebut menjadi 43 paket. Saat bersamaan keduanya menggunakan shabu di dalam rumah kontrakan tersebut lalu Bima memberikan 15 paket shabu kepada Dimplok untuk di jualkannya kepada orang yang ingin membeli shabu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa Bima Sakti Purba dengan Nomor :406/IL.10040.00/2022 tanggal 27 September 2022 berupa 27 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor/bruto 4,58 gram dan berat bersih/Netto 1,88 gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematang Siantar yang disita dari terdakwa DIMAS ARISANDI alias DIMPLOK dengan Nomor :407/IL.10040.00/2022 tanggal 27 September 2022 berupa 14 Paket Narkotika diduga Jenis Shabu bruto 2,30 dan Netto 0,90 gram.

Sementara itu kedua terdakwa, Bima Sakti Purba dan Dimas Arisandi alias Dimplok secara lisan mengajukan permohonan agar Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa. (FRED)

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung, OFM Cap bersama undangan melepas burung merpati
BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Pesta Jubileum ke 75 Tahun Sekolah Seminari Menengah Christus Sacerdos (SMCS) Kota Pematangsiantar berlangsung meriah dan khidmat bertempat...

Read more
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH bersama Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH, KBO IPDA Syawaluddin Nasution, Kanit Gakkum IPDA Syah Edy S. Purba SH dan Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan kunjungan silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangkaian menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar kunjungan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kapolres Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri TNI-AD Tahun Anggaran 2025.
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M....

Read more
Wakil Wali Kota Herlina menghadiri dan menyaksikan Pelantikan Dikmaba TNI AD 595 prajurit, di Lapangan Jenderal Sudirman Rindam I/BB Pematangsiantar.
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Pelantikan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi DPP Perdamindo

7 September 2025 | 00:04 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Bagikan Minuman ke Mesjid

7 September 2025 | 00:01 WIB
BERITA

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polsek TBU Santuni Anak Yatim Piatu

6 September 2025 | 23:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Dibanguni Ikut Rombongan Pesta, Lansia 70 Tahun Ditemukan Tewas Didapur Rumahnya

6 September 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB
BERITA

Polemik Ketua DPRD Medan Buat Pertemuan di Hotel, Hasyim : Kita Akan Bahas Secara Internal Dulu

6 September 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Temukan 7 Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

6 September 2025 | 23:10 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 dan Himbau Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

6 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Pengecekan Panen Jagung Warga di Jalan Pattimura Ujung

6 September 2025 | 22:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita