SIANTAR
Parsaoran Sianturi alias Kacak (36) warga Jalan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar tak berkutik dirungkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar akibat memiliki narkotika jenis ganja berat kotor atau bruto 56,82 gram.
Pelaku Kacak diringkus sedang duduk-duduk di sebuah warung Jalan Sipahutar Gang Anggrek IV, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, Jumat (23/9/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Kacak itu didasari adanya laporan masyarakat. Saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Itel dan 1 bungkusan plastic didalamnya 1 bungkus plastik warna kuning berisi narkotika diduga jenis ganja dan 2 paket narkotika diduga jenis ganja dari samping kanannya dengan jarak sekitar 2 meter dari tempat duduk Pelaku Kacak.
Diinterogasi Pelaku Kacak mengaku barang bukti ganja total bruto 56,82 gram itu miliknya yang diperoleh dari A. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan A tidak berhasil ditemukan lalu Pelaku Kacak dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Pelaku Parsaoran Sianturi alias Kacak sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rusdi Ahya dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH, Senin (26/9/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan