TEBING TINGGI
EH alias Eko (26) warga Jalan Asahan Km 18,5 Huta I, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan JP alias Jody (21) warga Huta III Sahkuda Bayu, Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun tak dapat berkutik saat diciduk polisi.
Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menciduk dua pemuda asal Kabupaten Simalungun karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas di Kampung Rao, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Kasi Humas AKP Agus Arianto melalui releasenya, Senin (5/9/22) membenarkan kejadian itu dan menyampaikan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (2/9/22).
Aksi nekat kedua warga Simalungun tersebut nekad menjual barang terlarang tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup karena tidak bekerja.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat (brutto) 19,70 gram dan berat bersih (netto) 18,82 gram, 1 buah potongan plastik warna hitam, 1 buah amplop warna putih, 1 unit handphone warna hijau dan 1 unit handphone warna hitam.
Dijelaskan Kasi Humas, Jumat (2/9/22) sekira pukul 18.00 WIB personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua pria di Jalan Rao, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota tepatnya di pinggir jalan.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu amplop warna putih berisi dua bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu serta sebuah handphone dari tangan Eko dan Jody.
Usai ditangkap, kedua pelaku diinterogasi petugas yang akhirnya mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka berdua.
Selanjutnya petugas membawa Eko dan Jody berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasi Humas.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan