MEDAN
Personil Sat Narkoba Polres Binjai, menciduk DMM (24) seorang pria warga Sait Buttu Saribu, Kecamatan Pamatang Simalungun, Kabupaten Simalungun.
DMM diduga menjadi bandar narkoba jenis pil ekstasi di Kota Binjai dan diringkus berdasarkam hasil pengembangan dari tiga pelaku lainnya yang sebelumnya telah ditangkap pihak kepolisian di Jalan Tamtama, Kecamatan Binjai Kota.
Dari penangkapan DMM di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, petugas menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan mengeladah rumah pelaku dan menemukan kembali 48 butir pil ekstasi.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas Sat Narkoba Polres Binjai melakukan undercover buy dengan cara memesan melalui telepon.
“Petugas memesan ekstasi sebanyak 2 butir dengan harga Rp 440.000 dan sepakat untuk bertemu di TKP. Saat pelaku menyerahkan pik ekstasi itu, petugas langsung saja menangkapnya,” kata Junaidi.
“Tidak sampai disitu, petugas juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan 48 butir ekstasi dengan total keseluruhan mencapai 50 butir,” paparnya.
Penulis : ROM
Editor :Freddy Siahaan