SIBOLGA II
Polres Sibolga menangkap seorang ibu rumah tangga, EH (43), warga Desa Aek Muara Nibung Lk. IV, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah ,Selasa (3/10).
Ia ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu.
Saat ditangkap pihak kepolisian menyita barang bukti 6 paket kecil sabu dengan total berat 1,04 gram, serta uang tunai sebesar Rp. 300 ribj , yang diduga hasil dari Penjualan Sabu tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, memaparkan kejadian bermula saat Tim Operasional (Opsnal) Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terhadap seorang perempuan yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Aek Muara Nibung Lk. IV Kabupaten Tapanuli Tengah.
Hasil penyelidikan tersebut mengarahkan mereka kepada EH (43), yang saat itu berada di warung miliknya.
Setelah dilakukan interogasi, EH mengakui memiliki sabu yang disembunyikan dalam kantong celananya.
Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G, yang beralamat di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“EH beserta barang bukti dan uang hasil penjualan sabu langsung diamankan.Dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (ROM)