TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus MI alias Iwan (38) warga Jalan Anwar Idris, Gang Sederhana, Lingk. I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai didekat rumahnya akibat memiliki narkotika jenis shabu, Senin (16 /11/2020), sekitar pukul 20.30 Wib malam.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar SH kepada wartawan, Slasa (17/11/2020) mengatakan penangkapan Pelaku Iwan itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya saat ditangkap, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin AIPTU NB. Harianja menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 2,08 gram dan 1 unit Handphone merk Strawberry Warna Biru dari samping Pelaku Iwan.
Diinterogasi Pelaku Iwan mengakui Shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal Unit 2 Satres Narkoba itu langsung memboyong Pelaku Iwan dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Pelaku MI alias Iwan sudah ditahan kemudian akan diproses dengan mempersangkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 THN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,”kata AKP Zulfikar SH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





