SIANTAR
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan uang kontan Rp600.000 per kepala keluarga kepada warga kurang mampu terdampak Pandemi Virus Corona (Covid 19). Namun di Kota Siantar tepatnya di Kelurahan Toba yang merupakan salah satu Kelurahan diwilayah Kecamatan Siantar Selatan diduga disalurkan tidak tepat sasaran dan mengutamakan perangkat Kelurahan.
Informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya itu ditemui Hari Jumat (29/5/2020) siang mengatakan terdapat sekitar 40 kepala keluarga yang menerima BST di Kelurahan Toba. Para perangkat Kelurahan Toba sebagai penerima BST yakni Ketua Rukun Warga (RW) sekaligus Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Marisi Hutabarat, Ketua LPM Ronal Simangunsong, Kepala Lingkungan (Kepling) 1 Romulus Hutabarat, Ketua Rukun Tetangga (RT) Beny Panjaitan, seorang relawan hingga pegawai honor Putra Simanjuntak.
Padahal para perangkat Kelurahan Toba tersebut menerima Insentif dari APBD Kota Siantar bahkan bila dilihat dari kondisi kehidupan ekonomi masing masing masuk kategori orang berada dan bangunan rumah atau tempat tinggal terbuat dari permanen.
Tidak itu saja ada juga diantara warga penerima BST yang tidak termasuk perangkat kelurahan tetapi memiliki lahan kelapa sawit didaerah Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan memiliki usaha warung bahkan kios di pasar horas, mobil serta kos-kosan. Sedangkan warga yang benar benar kurang mampu dan layak sebagai penerima BST malah dimasukkan sebagai penerima bantuan sembako dari Pemerintah Kota (Pemko) Siantar.
“Jadi Lurah Toba Jonstari Damanik diduga lebih utamakan perangkat kelurahan dan warga ekonomi berada sebagai penerima BLT sedangkan warga kurang mampu terdampak Covid 19 diberikan sembako. Padahal Lurah Toba itu baru menjabat,”ujar warga dengan nada suara kecewa.
Ditambahkannya, Pegawai Kantor Kelurahan Toba membuat alasan para penerima BST tersebut merupakan data Tahun 2005 dari Kantor Dinas Sosial Kota Siantar kepada ada warga bila ada yang mempertanyakan. Alasan itu tidaklah masuk akal dan alasan mengada-ngada karena diantara para penerima BST tersebut ada yang baru pindah di bulan Januari 2020.
“Banyak warga kurang mampu penerima sembako itu bisa dimasukkan sebagai penerima BST, tetapi malah mengutamakan perangkat Kelurahan Toba dan warga yang ekonomi berada. Kiranya Wali Kota atau dinas terkait tidak diam dengan diskriminasi Lurah Toba ini,”ujar Warga.
“Kami yang tidak menerima BST Rp600.000 bukan karena cemburu, maunya Lurah Toba melakukan pendataan yang benar sehingga tepat sasaran tapi malah Para Perangkat Kelurahan Toba dimasukkan sebagai penerima. Padahal Para Perangkat Kelurahan itu ada memiliki Kost-Kostan, Grosir sembako, Kios dan lainnya,”tambah seorang warga lagi yang juga tidak mau disebutkan namanya itu.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Sosial Dinas Sosial dan P3A Kota Siantar, Drs. Risbon Sinaga ditemui diruangan kerjanya mengatakan data data warga penerimas BST Kemensos RI berasal dari Setiap Lurah yang ada di Kota Siantar kemudian data data tersebut disampaikan ke Kemensos RI. “Kami terima data dari setiap Lurah, tanyakan saja langsung kepada Lurah Toba itu,”kata Risbon Sinaga singkat.
Lurah Toba, Jonstari Damanik dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) nomor Hp nya sore harinya hingga berita ini diturunkan ke redaksi tak kunjung memberikan balasan alias bungkam. Padahal Lurah yang sebelumnya PNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar membacanya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan