SIMALUNGUN II
Mobil Toyota Calya BK 1721 RZ bermuatan 10 orang masih satu keluarga asal Kota Binjai tertabrak kereta api atau “ular besi” dengan nomor lokomotif KA 2803 Kisagro Express/Kiss LBU di Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (26/7/2025) sore sekira pukul 15.48 Wib.
Akibat kejadian tersebut tiga orang tewas ditempat yakni seorang ibu Siti Marlina (40) dan anakny a MA (2) serta Zulkifli (3), sedangkan tujuh orang lagi mengalami luka luka yakni Yusni Marzuki Sinaga (43) selaku supir, MFA (16), ANS (14), AVZS (10), Agus Joko Prayudi (30), Angki (32) dan Y (2).
Informasi dihimpun, awalnya mobil Toyota Calya BK 1721 RZ dikemudikan Yusni Marzuki Sinaga membawa penumpang 9 orang keluarganya warga Jl. Gunung Kidul Lk XIV Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai datang dari arah Jalan Simpang Kampung Kompa Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun menuju jalur utama.
Saat melaju di Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu (TKP), tiba tiba sisi sebelah kiri mobil Calya tersebut tertabrak kereta api KA 2803 Kisaran Express/Kiss LBU dikemudikan Masinis Hardian S yang datang dari Kabupaten Asahan menuju Kota Medan. Lalu mobil Calya tersebut terseret sekitar 50 meter dan tercampak kesebelah kanan.
Menerima laporan masyarakat, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi bersama personil piket langsung datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian jenajah ketiga korban dan tujuh orang luka luka sudah dibawa ke RS Karya Husada, Perdagangan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi dalam release pers Si Humas Polres Simalungun mengatakan dari hasil investigasi di TKP ditetapkan pengemudi mobil Calya sebagai pihak yang dipersalahkan karena melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perlintasan sebidang tanpa palang pintu memang rawan, tetapi pengendara harus lebih berhati-hati,” Ujarnya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH menambahkan Polres Simalungun kini tengah menjalankan rencana tindak lanjut yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan TKP mendalam, wawancara saksi, koordinasi dengan Jasa Raharja untuk klaim asuransi korban, hingga gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami tidak hanya menangani aspek hukumnya, tetapi juga memastikan keluarga korban mendapat pendampingan dan bantuan yang diperlukan. Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai pelayan masyarakat,” pungkas AKP Verry Purba. (*/Fred)