SIMALUNGUN II
Mobil dinas Satuan Samapta Polres Simalungun terlibat tabrakan beruntun di Jalan Umum KM 14 – 15 jurusan Pematangsiantar menuju Saribudolok tepatnya di Jalan Siantar Saribudolok Nagori Simpang Raya Dasma Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa (8/7/2025) pagi sekira pukul 07.45 wib.
Awalnya mobil dinas Sat Samapta jenis Isuzu D-MAX Dinas Polri Plat II-1011-35 dikemudikan BRIPDA Elkanda Putra Saragih melaju dari arah Kota Pematangsiantar menuju Saribudolok dengan laju kecepatan tinggi.

Tidak hati-hati, BRIPDA Elkanda Putra Saragih mengambil jalur kanan jurusannya sehingga menabrak Mobil Penumpang Daihatsu Gran Max CV GOK Prima BK 1687 WB dikemudikan Rikki Parasian Sinaga (39) warga Simpang Panei Nagori Pamatang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun yang berada didepan searah jurusannya hendak berbelok kearah kanan menuju halte Gok.
Selanjutnya mobil dinas Sat Samapta tersebut terus melaju kesisi kanan arah jurusannya dan menabrak sepedamotor Honda Beat BK 6175 TBI yang parkir disisi kiri lalu mobil Sat Samapta itu juga menabrak tembok dinding warung milik Hariadi Sumbayak.
Menerima laporan warga, personil piket Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun langsung datang melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti ketiga kendaraan tersebut.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun IPDA Winokto Silitonga dalam release pers melalui Humas Polres Simalungun pada Rabu, (9/7/2025) siang sekira pukul 13.10 WIB.mengatakan kejadian tabrakan beruntun tersebut sudah diselesaikan dengan cara berdamai secara kekeluargaan pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB.
“Kita bersyukur, bahwa semua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melakukan tuntutan hukum satu sama lain,” ujar IPDA Winokto. (Fred)