MEDAN II
Tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan modus kencan berhasil diciduk polisi yakni Seorang wanita Deliana Barus (21) serta dua pria Andrian Geovani Sihombing (22), dan Yudi Lamsihar Rajagukguk (21).
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (23/6/2025) sekitar pukul 06.30 di Wisma Helvicona, Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu melalui Kanit Reskrim, Iptu Omrin Siallagan kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025) peristiwa tersebut dialami korban berinsial PAM (21) yang kehilangan sepeda motornya.
“Jadi, korban dan pelaku berkenalan di media sosial, berlanjut ke pesan singkat, kemudian ke hotel. Korban tertidur, namun setelah bangun teman wanitanya sudah tidak ada. Begitu juga dompet,
ponsel, dan sepeda motor di parkiran,” paparnya.
Awalnya, korban PAM (21) berkenalan dengan Deliana Barus (21) melalui aplikasi sosial.
Hingga akhirnya berlanjut untuk bercumbu di Wisma Helvicona.Disaat korban kelelahan dan tertidur pulas, pelaku Deliana langsung mengambil dompet, ponsel beserta kunci motor.
Namun, saat korban bangun akhirnya tersadar barang miliknya tidak ada termasuk sepeda motornya hilang selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.
Setelah mendapat laporan pihaknya bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pada Senin 30 Juni kemarin tepatnya di area kedai kopi atau warung samping Jambur Bukit Permai, Medan Tuntungan pelaku tampak dilokasi hingga akhirnya diciduk.
Dari pengakuan para pelaku mengaku Deliana dijadikan umpan untuk mencari mangsa di media sosial, lalu mengajaknya tidur ke hotel.
Setelah korban tidur, motor beserta barang berharga lainnya dibawa kabur. Setelah diamankan, para tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban, lalu dijual seharga Rp 4 juta.
Hasil kejahatan sendiri dibagi, tersangka Deliana Barus mendapat bagian paling besar yaitu Rp 1,2 juta.
Sedangkan tersangka Andrian Geovani Sihombing, Yudi Lamsihar dan 1 tersangka yang masih dicari bernama Rahul masing-masing mendapat bagian Rp 600 ribu.
Untuk sisa kejahatan sendiri dipakai membayar penginapan di Binjai setelah sepeda motor laku dijual.
Begitu juga dengan hasil penjualan, dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti satu buah ponsel dan rekaman CCTV diboyong ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka Deliana Br Barus dan Yudi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dan tersangka Andrian dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. (ROM)