MEDAN II
Seorang pelaku pencurian ponsel milik mahasiswa, Rio Dermawan (27), warga Jalan PWS, Gang Buntu II, No 32-C-1-B, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah diringkus polisi.
Ia ditangkap usai melakukan kejahatan penipuan terhadap korban, M Alfizar Hidayah (20) mahasiswa UMSU.
Peristiwa ini berawal saat korban menjual ponsel miliknya di media sosial ( medsos), Kamis (2/10)
Saat itu pelalu menghubungi korban dengan modus berminat untuk membeli ponsel korban dengan COD ke alamat Jalan Gatot Subroto, Gang Mawar (TKP), korban pun menurutinya.
Setibanya di lokasi korban bertemu dengan pelaku di depan rumah pelaku dan pelaku memeriksa ponsel korban.
Saat itu, pelaku berpura-pura hendak memeriksa apakah chargernya berfungsi dengan baik dan membawa ponsel korban ke dalam rumah, dan meninggalkan korban di depan rumah.
Beberapa menit ditunggu, pelaku tidak keluar dari rumah, merasa curiga korban masuk ke dalam rumah dan mencari pelaku namun pelaku tidak ditemukan, merasa sudah ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
Mendapat laporan tersebut tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat.
Dan pada Minggu (5/10) malam mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di seputaran Jalan SMA 15, Kecamatan Medan Sunggal.
“Dari keterangan pelaku menerangkan melakukan penipuan penggelapan 1 unit ponsel iPhone 12. Pelaku mengaku sudah melakukan aksi penggelapan ponsel sebanyak 4 kali,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, Selasa (7/10/2025).
“Dari data yang didapatkan pelaku residivis kasus yang sama. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Medan Baru untuk di proses lebih lanjut,” katanya.
Dari pengakuan pelaku ponsel telah dijual dan dipakai untuk biaya kos.
“Pengakuannya, uang untuk bayar kos.Tapi ini masih didalam dan pelaku telah ditahan, ” pungkas Iptu Poltak. (ROM)