HUMBAHAS
Personel Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu cafe di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu inisial S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, melaporkan kehilangan anaknya, Rabu (9/10/2025) di Polres Humbahas.
Dimana, anaknya diketahui bekerja di Café Galaxy, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, IPTU J.F. Siahaan dalam siaran medianya, Rabu (15/10) memgatakan bahwa dua orang tersangka masing-masing berinisial DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Dipaparkanya, modus para pelaku membuat penawaran kerja di akun media sosial ( medsos) facebook.
“Dimana tersangka DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran.Dari jejak di medsos ini kita lakukan penyelidikan hingga keduanya ditangkap,” katanya.
“Setiap orang yang berhasil direkrut, DS menerima imbalan sebesar Rp 300 ribu dari pemilik Café Galaxy, IEP ,” sambungnya.
Korban yang masih di bawah umur tidak hanya dijadikan pelayan, tetapi juga dipaksa mendampingi tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan tindakan asusila.
Salah satu korban berinisial SN sempat mencoba melarikan diri karena tidak tahan dengan situasi tersebut, namun pelaku IEP menjemputnya dari tempat kos di Jalan Siliwangi, Doloksanggul, dan memaksanya kembali bekerja sebelum akhirnya dipulangkan ke Simalungun.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Humbahas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I jo. Pasal 76J ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp120 juta. (ROM)