MEDAN II
Seorang wanita bernama Syarida (31) warga Jalan STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi dan dijebloskan ke balik jeruji besi.
Bukan tanpa sebab karena Syarida nekat melarikan ponsel milik driver ojek online (ojol) bernama Sugito (59), warga Jalan Starban, Gang Bilal, No 47, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan dalam siaran medianya, Kamjs (25/9) mengatakan modus tersangka merampas ponsel dengan cara meminjam ponsel serta membawa kabur.
Ia memaparkan peristiwa itu berawal pada Kamis (25/9) sekitar pukul 02.00 WIB, saat itu korban yang berprofesi sebagai driver ojol bertemu dengan pelaku di Jalan AH. Nasution, Medan Johor.
Kemudian pelaku meminta diantar ke simpang Titi Kuning Jalan Brigjend A. Hamid dengan alasan hendak ke rumah kakak nya untuk meminta uang token listrik.
Korban karena tidak curiga menuruti permintaan pelaku.
Namun, sebelum tiba dilokasi pelaku menyampaikan kepada korban untuk putar balik karena lupa rumah sang kakak.
Dan pelaku meminjam uang korban sebesar Rp 30 ribu dengan alasan membeli token listrik dan akan diganti setelah tiba dirumah.
Pelaku meminta korban diantar ke Jalan Karang Sari, Gang Bengkok, Medan Polonia.
Saat tiba pelaku turun dari sepeda motor dan meminjam ponsel korban dengan alasan ingin menghubungi sang kakak.
Namun, secara tiba-tiba pelaku membawa kabur ponsel.Korban yang sadar sudah tertipu akhirnya menghubungi rekan-rekan ojol.
Hingga akhirnya turun bersama polisi dan mencari pelaku yang berhasil ditemukan pukul 05.00 Wib.Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polsek Medan Baru untuk di lakukan proses lebih lanjut.(ROM)