KARO II
Seorang pelajar yang juga anggota pramuka, Ahmad Ahda Nasution (20) dari Medan kini harus terbaring dan mendapat perawatan intensif.
Ia mengalami kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Puncak Bukit Gundaling, tepatnya di Dekat Retribusi Parkir Desa Gongsol Kec. Merdeka, Karo, Sabtu (10/2) dini hari.
Tak butuh lama bagi personel Polsek Simpang Empat Polres Tanah Karo akhirnya meringkus tiga pelaku, yakni HT(27) warga Desa Rumah Berastagi Gg. Pertanian Kecamatan Berastagi, ANSP (28) warga Jalan Trimurti Gang Tingkat Lima Kecamatan Berastagi dan RMPG (25) warga Desa Gongsol Kecamatan Merdeka.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy Syahputra Ginting melalui siaran persnya, Senin (12/2/2024) mengatakan peristiwa yang dialami korban, bermula saat korban, pada Sabtu (10/2/2024) kemarin sekira pukul 01.15 Wib, korban bersama dengan temannya baru melaksanakan kegiatan pramuka dan istirahat di puncak Gundaling Desa Gongsol.
Kemudian datang dua orang laki laki yang tidak dikenal mengaku sebagai pendata pengunjung di puncak Gundaling dan mengajak korban ke Pos Retribusi puncak Gundaling lalu merampas ponsel milik korban. Korban berusaha mempertahankan ponsel miliknya tapi pelaku berhasil membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor.
Akibat dari hal tersebut, korban terseret hingga 10 meter, yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang di bahu sebelah kiri.
“Mengetahui kejadian tersebut, Polsekta Berastagi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Amanda Berastagi kemudian korban di rujuk ke Rumah Sakit Efarina Berastagi. Sampai saat ini korban masih dalam tahap perawatan di rumah sakit,”jelasnya.
Ia mengatakan bahwa hasil penyelidikan
pihaknya mengidentifikasi salah satu pelaku yang diketahui bernama inisial HT(27) warga Desa Rumah Berastagi Gg. Pertanian Kecamatan Berastagi ditangkap di salah satu warner di Jalan Trimurti Berastagi.
“Bekerja sama dengan Polsekta Berastagi, HT berhasil kita amankan di Jalan Tri Murti tepatnya di warnet Sinisuka dan langsung kita kembangkan lagi hingga kita ketahui dua pelaku lain”, tambah Dedy.
Dua pelaku lain yakni ANSP (28), warga Jalan Trimurti Gang Tingkat Lima Kec. Berastagi dan RMPG (25), warga Desa Gongsol Kecamatan Merdeka berhasil diamankan setengah jam kemudian, di Jalan Trimurti Gang Tingkat Lima.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor warna putih yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.
“Saat ini ketiga pelaku sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam pasal 365 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,”pungkasnya. (ROM)





