MEDAN
Ditresnarkoba Polda Sumut bersama petugas bandara mengamankan dua pria kedapatan asal Aceh Utara yang membawa sabu-sabu seberat 2 Kilogram (kg) lebih di Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Rabu (26/10).
Narkoba tersebut dibungkus dalam botol plastik bedak bayi. Kedua tersangka, yakni F (26) dan M (29) yang merupakan warga Dusun Tungku, Desa Glumpang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, diamankan personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut di Bandara Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
“Benar, sudah diamankan di Mapolda Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan.
Dipaparkan Hadi, penangkapan terhadap F (26) dan M (29), keduanya warga Desa Tungku Desa Glumpang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, berawal dari adanya informasi masyarakat adanya pengiriman sabu-sabu melalui Bandara Kualanamu.
“Atas informasi ini tim dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan,” katanya.
Setibanya di bandara, sambung Hadi, petugas melihat dua pria yang mencurigakan. “Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa kedua pria itu,” paparnya.
Dari hasil penggeledahan itu, sambung Hadi , petugas menemukan 10 botol bedak yang ternyata berisi sabu-sabu. “Ditemukan sabu seberat 2.049 gram (2 kg lebih),” ungkapnya.
Keduanya mengaku disuruh oleh pria berinisial A untuk mengantarkan ke Sulawesi Utara. “Mereka disuruh mengantar dengan upah Rp40 juta,” katanya.
Saat ini, petugas masih memburu pria yang menyuruh kedua tersangka untuk mengantar sabu ke Sulawesi Utara. “Masih dalam penyelidikan. Untuk tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Mako,” katanya. ( ROM )