SIANTAR
Tega membuang seorang bayi yang baru dilahirkan didepan salah satu rumah warga jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, pada Sabtu (29/10/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib, AHA (18) dan SM (19) sepasang kekasih warga Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun merasa malu mempunyai anak diluar nikah.
Hal ini disampaikan Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH diwakili KBO Sat Reskrim IPTU Bangun Ridwan Simanjuntak SH saat memimpin Konfrensi Pers didepan ruangan Satres Narkoba Polres Siantar, Jumat (4/11/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib.
IPTU Ridwan didampingi Kasih Humas AKP Rusdi Ahya SH, Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar-butar dan Kanit PPA IPDA Nana menjelaskan AHA dan SM bukanlah pasangan suami isteri melainkan hubungan pacaran yang sudah sering melakukan hubungan suami isteri. Selanjutnya bulan Maret 2022 SM hamil dan tidak diketahui orangtuannya.
Untuk menutupi kehamilannya itu SM menggunakan baju terusan atau baju kembang. Pada kehilan bulan ke 8 tepatnya hari Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 04.00 wib saat berada dirumahnya SM merasakan perut bagian bawah terasa keram dan sakit disertai ketuban pecah. Kemudian SM yang berada di dalam kamar melahirkan bayi perempuan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain. Lalu SM memotong tali pusar sendiri dengan gunting seadanya, dan meletakkan bayi perempuan tersebut di dalam kain dan meletakkan bayi tersebut di dalam sebuah kardus.
Pada siang harinya sekira pukul 14.00 wib AHA selaku ayah bayi tersebut datang ke rumah SM, kemudian keduanya membawa bayi dalam kardus pergi bersama-sama berboncengan mengendarai sepedamotor menuju Toko Harista Baby Shop di Jl. Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar untuk membeli perlengkapan bayi yaitu baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.
Sore harinya sekira pukul 18.00 wib keduanya datang ke Mesjid Soleh di Jl. Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli. Sekira pukul 18.30 wib keduanya datang ke Yayasan Islamic Centre, Jl. Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan tersebut, namun berdasarkan keterangan pihak Yayasan Islamic Centre menolak atau tidak menerima penitipan bayi. Selanjutnya keduanya dengan menggunakan sepeda motor pergi ke arah Kota Siantar.
Lalu malam harinya sekira pukul 22.00 wib AHA dan SM menggunakan sepedamotor sambil membawa kardus didalamnya bayi melintas dan berhenti di Jl. Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan meletakkan kardus didalam nya bayi yang baru dilahirkan tersebut di depan sebuah rumah salah satu warga.
Selanjutnya masyarakat sekitar menemukan bayi di dalam kardus dan membawa ke rumah RT Kelurahan Simarito bernama Nazaruddin. Saat ini bayi perempuan tersebut dirawat dan di asuh ibu RT Kelurahan Simarito bernama Herawati di Jl. Mawar.
Pada hari Selasa (1/11/2022) sore sekitar pukul 17.00 wib AHA dan SM datang ke rumah RT Nazaruddin dengan tujuan untuk meminta bayi mereka kembali. Kemudian keluarga RT Nazaruddin berkoordinasi dengan Babinkamtibmas AIPDA Budi Purba kemudian AIPDA Budi Purba bersama personil piket SPKT Polres Siantar dan Sat Reskrim datang dan mengamankan AHA dan SMA ke Polres Siantar guna di proses lebih lanjut.
“Merasa malu dan menyesal sehingga AHA dan SM mendatangi rumah Ketua RT Kelurahan Simarito itu untuk meminta kembali bayinya tersebut,”jelasnya.
KBO Sat Reskrim itu menambahkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan keduanya, penyidik menetapkan AHA dan SM sebagai tersangka dengan mempersangkakan melanggar Pasal 308 KUHPidana Subsidair Pasal 305 KUHPidana Yo Pasal 55 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Adapun barag bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2628 TBC, 1 buah Kardus Biskuit Marie Susu,1 buah selimut warna hijau putih, 1 buah baju bayi warna hijau, 1 pasang kaos kaki Bayi warna putih hijau,1 pasang sarung tangan Bayi warna putih hijau, 4 buah Gurita Perekat pada perut bayi, 1 buah Kasur warna abu-abu dan 1 buah Sprei warna merah.
“AHA dan SM sudah ditetapkan tersangka. AHA juga sudah dilakukan penahanan, namun SM ditangguhkan karena menyangkut kondisi fisik dan hasil rekomendasi dokter bedah,” Pungkas IPTU Ridwan Bangun Simanjuntak mengakhiri. (FRED).