SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Putra Sitorus SH, MH menghukum atau vonis terdakwa Ahmad Muhajir alias Muhajir pemilik narkotika jenis Shabu berat bersih 0,42 Gram selama 4 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 1 bulan penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (8/11/2021).
Hukuman terdakwa Muhajir itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman nya selama 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha SH. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Muhajir terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kedua pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar hari Rabu (9/10/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya pinggir jalan depan Indomaret.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, para saksi menemukan terdakwa sedang duduk-duduk diatas sepedamotor Honda Beat BK 6505 XT yang diparkir dipinggir jalan depan Indomaret. Selanjutnya dari bagasi dibawa stang sepedamotornya ditemukan barang bukti 1 buah kaleng rokok gudang garam didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu.
Usai membacakan putusan hukuman itu, Ketua Majelis Hakim Irwansyah Putra Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan kuasa hukumnya Rony Artha Samosir SS, MM serta JPU untuk berpikir-pikir menerima atau banding.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan