JAKARTA
Bertempat di kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang terletak didaerah Cawang JAKARTA, Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, SH didampingi Karo Humas dan Protokol Sulistyo Pudjo serta para pejabat utama BNN lainnya melakukan Press Release terkait pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika yang ditangani selama kurun waktu tahun ini, Kamis (25/07)
“BNN melakukan penyitaan terhadap seluruh aset yang dimiliki para tersangka yang semuanya adalah berasal dari kejahatan narkotika,”ujar Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, SH.
Heru menjelaskan, aset yang disita penyidik BNN tersebut ditaksir sejumlah Rp60.078.957.386 atau sekitar Rp60 Miliar. Jumlah nominal tersebut merupakan total aset yang disita dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari hingga bulan Juli 2019.
Adapun rincian aset yang disita tersebut yakni
• 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp34.784.380.000
• 1 unit pabrik senilai Rp3.000.000.000.
• 2 unit mesin potong padi senilai Rp1.000.000.000
• 30 unit mobil senilai Rp6.852.000.000.
• motor senilai Rp2.698.000.000
• 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp90.000.000
• Perhiasan senilai Rp617.000.000
• Uang tunai sebesar Rp11.036.677.386.
“Seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari 20 orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di Lapas terkait tindak pidana narkotika sedangkan sebagian tersangka lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut,”ujar Kepala BNN RI itu mengakhiri.
Sementara itu Karo Humas dan Protokol Sulistyo Pudjo menambahkan untuk ke 20 orang tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang (UU RI) No.8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika. katanya singkat.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN
Editor : Freddy Siahaan