MEDAN II
Operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan yang dilakukan Polsek Medan Tembung tepatnya di Dusun IX, Jln Beringin Pasar VII, Tembung/bantaran rel kereta api Jalan Balai Umum, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (17/1/2026) siang mendapat perlawanan dengan melempari dan menembaki petugas dengan senapan angin.
Mendapat laporan tersebut membuat ” murka” Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H, memimpin kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pukul 21.54 WIB di depan Mako Polsek Medan Kota, Jalan Stadion, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Apel dipimpin langsung Kapolrestabes Medan dan dihadiri Wakapolrestabes Medan Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., PJU Polrestabes Medan, Kapolsek jajaran, serta personel Sat Brimob, Dit Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, JCS, dan Polsek jajaran.
Setelah apel, tim bergerak ke lokasi GSN di bantaran rel kereta api Jalan Balai Umum, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi, personel mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi perlawanan dan penyerangan terhadap petugas.
Keempat orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial A (47), AK (19), DS (40), dan M (55).
Petugas juga turut melakukan pembongkaran dan pembakaran barak narkoba serta sejumlah barang bukti disita antara lain sabu-sabu, mesin jackpot, alat bong, mancis, dan klip sabu.
Selain itu, ditemukan senapan angin yang digunakan untuk menembaki petugas.
“Perlu diketahui personel Polsek Tembung saat operasi diwilayah ini berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba, namun saat proses penindakan berlangsung, petugas mendapat perlawanan berupa pelemparan dari sejumlah orang di lokasi. Karena itu, malam ini kami kembali turun langsung ke lokasi, tepatnya di sepanjang bantaran rel kereta api di wilayah Tembung,” tegas Kapolrestabes Medan.
Ia mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan menyiapkan pasukan dan turun langsung ke lokasi.
“Karena adanya perlawanan terhadap petugas, malam ini kami kembali turun langsung ke lokasi. Saya perintahkan siapkan pasukan dan lakukan penindakan,” tegasnya.
Jean Calvijn menegaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, para pelaku telah memiliki kesepakatan untuk melakukan penyerangan apabila aparat kepolisian datang melakukan penindakan.
“Ini tidak boleh terjadi lagi di Kota Medan. Tidak boleh ada oknum masyarakat yang menghalang-halangi, apalagi melawan petugas yang sedang menjalankan tugas pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tindakan anarkis berupa pelemparan, penembakan terhadap petugas, upaya perampasan barang bukti, hingga pemaksaan agar tersangka dilepaskan.
“Saya tegaskan, hal-hal seperti ini tidak boleh terulang. Apabila masih terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jean Calvijn.
Sedangkan, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Pardamean Hutahaean, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa seluruh rayon telah dibagi tugas sesuai arahan Kapolrestabes.
Rayon 1 mendapat dukungan Brimob dan tameng, sementara rayon 2 dan 3 bertugas mengamankan wilayah masing-masing dan siap memberikan back-up bila diperlukan.
Rangkaian operasi di Tembung serta Deli Serdang berakhir pada pukul 02.10 WIB.
Kapolrestabes menegaskan, kegiatan ini menjadi momentum penguatan keamanan, pengawasan narkoba, dan pencegahan kejahatan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. (ROM)





