TANJUNG BALAI
Baru bebas menjalani hukumannya setelah mendapatkan keringan dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid 19) atau Asimilasi Lapas Klas II B Kota Tanjung Balai ternyata SDP alias Surya (44) warga Jaan Satria Barat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan kembali diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akibat menggelapkan sepedamotor, Hari Jumat (22/5/2020) dini hari sekira pukul 03.30 Wib.
sepedamotor yang digelapkan itu jenis Honda Beat warna merah BK 2583 QAI milik korban Nurliza warga Jalan Kartini Gang Nilam Link III Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai yang terjadi hari Senin (20/4/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Siang itu korban menyuruh saksi Muh Maulana Akbar membawa sepedamotornya itu ke bengkel yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya untuk ditambah angin ban depan. Selanjutnya sore harinya sekira pukul 15.20 wib saksi Muh Maulana Akbar kembali ke rumah dengan jalan kaki lalu menceritakan kepada korban bahwa pada saat kembali ke rumah melintasi Gang Nilam tiba tiba di stop seorang laki laki yang tidak dikenalnya dan meminjam sepedamotor tersebut dengan alasan akan menjemput temannya.
Namun setelah ditunggu beberapa jam ternyata laki laki itu tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor milik korban. Mengetahui itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai dengan nomor : LP / 22 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai/Sek Bandar karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Setelah satu bulan melakukan pencarian,hari Kamis (21/5/2020) siang sekira pukul 10.50 Wib Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengakui laki laki yang menggelapkan sepedamotor itu berinisial SDP alias Surya kemudian sore harinya sekira pukul 15.00 Wib tekab Sat Reskrim kembali mengetahui keberadaan Pelaku Surya di jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan tepatnya di hotel Hawai.
Lalu Tekab pun langsung berangkat ke Kota Medan kemudian esok harinya Jumat (22/5/2020) sekira pukl.03.30 Wib Tekab berhasil meringkus Pelaku Surya dengan barang bukti 1 buah topi, 1 potong celana panjang warna coklat, 1 potong baju kaos lengan pendek warna coklat dengan bertuliskan Polisi dan 1 potong kemeja warna hitam yang dipakainya saat melakukan aksinya. Kemudian 1 pasang sepatu, 2 potong baju serta 1 potong celana warna hitam yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
“Pelaku SDP alias Surya sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.
Penulis : Irawan,
Editor : Freddy Siahaan





