TANJUNG BALAI
Nazaruddin alias Nazar (40) warga jalan H Adam Malik, Lingk. I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diduga penjual narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dirumah, Minggu (17/1/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH kepada wartawan, Senin (18/1/2021) mengatakan penangkapan Nazar berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik 1 AIPTU Wariyono berhasil meringkus Nazar sedang duduk didalam kamar rumah tersebut.
Didepan Nazar ditemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip transparan dengan perincian, 3 bungkus plastik besar dan 7 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 4,45 gram, 1 ball plastik kosong klip transparan, 1 unit Handphone (Hp) Nokia warna hitam dan Uang tunai Rp300.000.
Diinterogasi Nazar mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut sehingga Nazar diboyong ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. “Nazaruddin alias Nazar sudah di tahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”kata AKP Zulfikar SH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





