MEDAN II
Seorang tersangka pelaku pencurian sepedamotor yakni bernama Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31), warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia hanya bisa pasrah menahan perihnya timah panas polisi saat ditangkap.
Dimana, Teguh merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir De’Cafe, Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 12.10 WIB.
Korban dalam kejadian ini, Suci Ervina (26), kehilangan satu unit sepedamotor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3336 AKP saat memarkirkan kendaraannya di lokasi kejadian.
Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU Syawal Sitepu, S.H. M.H kepada wartawan, Rabu (17/12/2015) menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, pada Selasa dini hari (16/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31), warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, di wilayah Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Acil, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain di wilayah Tanjung Selamat, tersangka berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan terhadap petugas hingga memukul salah seorang personel dan menyebabkan terjatuh.
“Petugas sudah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Karena membahayakan keselamatan petugas, kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka sesuai prosedur,” ucap Iptu Syawal Sitepu.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Tk II Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual di wilayah Sei Mencirim dengan harga Rp5 juta. Uang hasil kejahatan dibagi dua dengan pelaku lain yang masih berstatus DPO dan digunakan untuk membayar utang serta membeli narkoba.
Kapolsek Medan Tuntungan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang masih buron serta tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih DPO dan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (ROM)





