KARO II
Nekat menanam ganja, MG ( 60 ) yang telah uzur harus berurusan dengan
Polres Tanah Karo, Minggu ( 10/12) .
Pasalnya, MG warga Desa Sigarang Garang Kec. Naman Teran nekat menanam ganja perladangan di Lau Menci Desa Sulkanalu Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, kepada wartawan, Senin (18/12) mengatakan, dari pelaku MG, telah diamankan barang bukti berupa 90 batang diduga tanaman ganja terdiri dari daun, biji, ranting, batang dan akar dalam keadaan basah, dengan ukuran tinggi tanaman dari 60 cm s/d 305 cm dari ladangnya di Lau Menci.
“Awalnya kita amankan MG di rumahnya dan menemukan barang bukti dua pack narkotika jenis ganja kering seberat masing masing netto 9,9 gram dan (sembilan koma sembilan) gram dan 8,85 gram,” paparnya.
Dari penemuan kedua barang bukti tersebut, dilanjutkan Henry, dikembangkan lagi oleh pihaknya dengan membawa MG, ke ladangnya di Lau Menci dan ditemukan 90 batang tanaman ganja yang masih tertanam diatas tanah.
“Jadi MG ini, beberapa hari sebelum penangkapan sudah kita identifikasi dan lakukan penyelidikan terhadapnya, yang kita duga kuat sebagai petani ganja sekaligus pengedar di Desa Sukanalu dan hingga akhirnya Minggu(10/12) berhasil kita ungkap”, tambahnya.
Dari hasil interogasi petugas, MG mengakui semua barang bukti narkotika jenis tanaman yakni ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri untuk kemudian akan dijualkan.
“Turut juga kita amankan barang bukti lain yang terkait yakni satu unit timbangan , satu unit handphone dan uang tunai Rp. 300 ribu, saat penangkapan di rumahnya,”kata Henry.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan mendalam, Henry menyampaikan saat ini, MG sudah di tahan di Mapolres Tanah Karo.
“MG sudah kita tahan dalam persangkaan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup AKP Henry. (ROM)