TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dipinggir jalan Emplasmen Pabatu Dusun VI, Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (20/10/2025) sore.
Kedua pria pelaku ditangkap berinisial MPA (32), warga Tangerang, dan MZ (23), warga Malang, Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H pada hari Rabu (29/10/2025) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis ganja di Emplasmen Pabatu Dusun VI, Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (20/10/2025) sore Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap kedua pelaku dipinggir jalan. Kemudian ditemukan barang bukti 1 buah plastik berisi daun ganja kering berat bruto 79,82 gram dan 1 unit handphone (HP) yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.
“Diinterogasi kedua pelaku mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut yang sebelumnya diperoleh dari seorang temannya di Kota Pematangsiantar,” Jelasnya.
“Hingga saat ini kedua tersangka, MPA dan MZ beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tebing Tinggi,” Pungkas IPTU Jimmy. (PS)
 
			

 
					







