MEDAN II
Dua terduga pelaku pemerasan dengan menyamar atau mengaku sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ditangkap polisi.
Ada pun kedua pelaku yakni berinisial EJ, merupakan mantan atau eks pegawai staf Kejaksaan di Sumut, dan SU, mantan Kepala Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.
Sedangkan, korban berinisial MS yang merupakan pegawai di Kantor Camat Silangkitang.
“Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (23/8), diduga melakukan pemerasan kepada seorang pegawai di Kantor Camat Silangkitang berinisial MS yang mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta ,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono dalam siaran persnya, Selasa (27/8).
Dipaparkannya, peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2024. Saat itu, pelaku EJ mendatangi rumah pelaku S untuk membahas soal manipulasi data pembagian hibah kambing di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang.
Kemudian, sambung Sujono, pelaku EJ mendatangi kantor Camat Silangkitang mengaku sebagai anggota Satgas Pidsus Kejagung RI. Saat itu, EJ menakut-nakuti pejabat di kantor camat tersebut dan meminta uang sebesar Rp35 juta.
Pada 20 Agustus 2024, EJ, membuat surat panggilan palsu yang digunakan SU untuk menakuti korban MS .
Selanjutnya Korban bersama saudaranya HI kemudian memberikan uang sebesar Rp 35 juta kepada EJ pada 23 Agustus 2024.
“Namun, tak lama setelah uang diserahkan, tim Kejaksaan bersama Polres Labusel melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” katanya.
Petugas menyita barang bukti, termasuk uang tunai Rp 5 juta , dua unit ponsel, baju dinas kejaksaan, nametag Kejaksaan Agung atas nama EJ, SH dan satu unit laptop.
Ia mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus itu untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap hubungannya dengan kasus yang lain,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ROM)