MEDAN II
Masyarakat Kota Medan terus mengeluhkan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai rumit, memakan waktu lama, dan biaya yang mahal. Akibatnya warga Kota Medan menjadi malas mengurus PBG saat membangun.
“Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus mencari solusi bagaimana mengatasi keluhan masyakat ini. Saya sarankan Pemko Medan belajar dari Pemerintah Kabupaten Karo. Di sana ngurus PBG tidak rumit dan prosesnya cepat siap,” kata Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata kepada wartawan di Medan, Jumat (25/7/2025).
Binsar mengaku, banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait sulitnya mengurus PBG sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB). Masyarakat menilai sistem perizinan yang tergolong baru ini tidak ramah, mempersulit proses pembangunan, dan menimbulkan beban biaya tambahan yang tidak sedikit.
“Banyak warga mengeluhkan lamanya waktu pengurusan dan mempersulit pembangunan. Di Kabanjahe, Kabupaten Karo prosesnya cepat, paling lama satu bulan sudah siap,” ujar Binsar.
Dikatakan politisi Partai Perindo itu, saat ini banyak bangunan di Kota Medan dibangun tanpa memiliki PBG karena warga malas dan enggan mengurusnya. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021, PBG harus dimiliki sebelum memulai konstruksi bangunan, baik itu bangunan baru maupun renovasi.
“Membangun tanpa PBG maka bangunan berpotensi melanggar aturan tata ruang dan dapat menimbulkan masalah sosial dan lingkungan. Selain itu, Pemko Medan juga kehilangan pedapatan dari rertibusi PBG ,” ujar Binsar yang duduk di Komisi 2 DPRD Medan.
Di tengah situasi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diharapkan bertindak tegas seperti melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG.
“Bangunan tanpa PBG harus distop. Pemiliknya disarankan dan didampingi untuk mengurus PBG-nya sehingga pendapatan Pemko Medan bertambah,” ujar Binsar.
Menurut Binsar, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan dinas terkait harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem PBG, menyederhanakan prosedur, serta memberikan akses pendampingan yang jelas dan mudah dipahami seluruh lapisan masyarakat.
“Sistem pengurusan PBG yang berlaku saat ini terlalu rumit dan memberatkan masyarakat. Kita minta Pemko Medan segera mengevaluasi dan menyederhanakan prosedur PBG agar masyarakat tidak malas mengurusnya,” pungkasnya. (ROM)





