Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Zakaria Tambunan SH dan Yafanus Buulolo SH Tim Pengacara Terdakwa Rahmat menunjukkan Pledoi tertulis yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada Majelis Hakim

Zakaria Tambunan SH dan Yafanus Buulolo SH Tim Pengacara Terdakwa Rahmat menunjukkan Pledoi tertulis yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada Majelis Hakim

Nilai Tuntutan Hukuman JPU Tanpa Rasa Kemanusiaan, Tim Pengacara Minta Majelis Hakim Membebaskan Rahmat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Maret 2021 | 21:38 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Adanya tuntutan hukuman terdakwa Rahmat salah satu Karyawan Bank  BNI (Persero), Tbk Cabang Siantar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Simandalahi SH yang dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara Koperasi Swadharma pada sidang sebelumnya membuat Tim Pengacara nya merasa keberatan dan mengajukan nota pembelaan atau pledoi tertulis.

“Tuntutan hukuman terhadap klien kami oleh JPU itu tanpa rasa kemanusiaan dan kami sudah membacakan pledoi tertulis tadi sesuai agenda sidang di PN Siantar hari ini,”ujar Zakaria Tambunan SH dan Yafanus Buulolo SH perwakilan Tim Pengacara terdakwa Rahmat dari Kantor Hukum Victor Siallagan, SH., MH & Rekan saat ditemui di kantin PN Siantar, Kamis (4/3/2021) siang sekira pukul 14.30 Wib.

Zakaria menjelaskan, setelah memperhatikan fakta-fakta yang dipersidangan baik berupa keterangan saksi maupun bukti-bukti surat yang dimajukan pada persidangan kami menyimpulkan bahwa saksi Bambang tidak mempunyai kewenangan dan dasar hukum untuk membuat laporan kepada Terdakwa Rahmad sebagaimana disebut dalam Laporan Polisi Nomor: LP/356/III/2017 Tanggal 21 Maret 2017.

Kemudian Perjanjian-Perjanjian Kredit antara para saksi korban dengan Terdakwa Agus Surya Dharma (berkas perkara terpisah) sebagai mewakili Koperasi Swadharma yang dibuat dan ditandatangani adalah sah sebagai perikatan sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, Terdakwa Rahmad tidak pernah mendapat keuntungan atas simpanan para saksi korban yang ada pada Koperasi Swadharma.

Lalu saudari JPU Henny Simandalahi SH telah membebaskan Terdakwa Rahmad dari dakwaan kedua yaitu Pasal 372 KUHP dan perbuatan Terdakwa Rahmad secara nyata-nyata tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.

“Klien kami bukanlah Pengurus Koperasi Swadharma dan disuruh Terdakwa Agus sebagai Ketua Koperasi mencari nasabah untuk menabung uang di koperasi tersebut apalagi para saksi korban dalam keterangan di persidangan membenarkan uangnya disimpan di Koperasi Swadarma melalui Terdakwa Agus Surya Dharma. Jadi tuntutan hukuman itu seolah olah JPU tidak ada melihat hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa Rahmad,”ujar Zakaria.

Untuk itu, Zakaria memohon Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut dengan menerima Pledoi dari Pengacara terdakwa Rahmat, membebaskan terdakwa Rahmat dari segala dakwaan JPU, Melepaskan Terdakwa Rahmat dari jenis hukuman apapun, memulihkan nama baik Terdakwa Rahmat pada keadaan semula dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

“Setelah saudari JPU membacakan tuntutannya, tentu terdakwa Rahmat semakin rapuh, sehingga saat ini Terdakwa hanya berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang dapat memutus perkara ini seadil-adilnya pada sidang pembacaan putusan hukuman tanggal 15 Maret 2021 mendatang ,”kata Zakaria Tambunan mengakhiri sembari diamini rekannya Yafanus Buulolo SH.

Sementara itu dalam perkara Koperasi Swadharma tersebut terdakwa Rahmat dan Agus Surya Dharma disidangkan secara berkas terpisah. Sesuai surat dakwaan oleh JPU Henny Simandalahi, SH bahwa terdakwa Rahmat diperiksa dan diadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sesuai Pasal 378 KUHPidana sebagaimana surat dakwan kesatu.

Kemudian dengan sengaja dan dengan melawan hak memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaaannya bukan karena kejahatan sesuai Pasal 372 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan kedua.

Agenda Pembacaan putusan hukuman terdakwa Rahmad akan dibacackan Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH, MH pada tanggal 15 Maret 2021 mendatang karena usai sidang pembacaan pledoi oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Rahmat tersebut JPU Henny Simandalahi, SH secara lisan menanggapi dengan mengatakan tetap pada tuntutan hukumannya.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share81Tweet51SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita