Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Zakaria Tambunan SH dan Yafanus Buulolo SH Tim Pengacara Terdakwa Rahmat menunjukkan Pledoi tertulis yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada Majelis Hakim

Zakaria Tambunan SH dan Yafanus Buulolo SH Tim Pengacara Terdakwa Rahmat menunjukkan Pledoi tertulis yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada Majelis Hakim

Nilai Tuntutan Hukuman JPU Tanpa Rasa Kemanusiaan, Tim Pengacara Minta Majelis Hakim Membebaskan Rahmat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Maret 2021 | 21:38 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Adanya tuntutan hukuman terdakwa Rahmat salah satu Karyawan Bank  BNI (Persero), Tbk Cabang Siantar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Simandalahi SH yang dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara Koperasi Swadharma pada sidang sebelumnya membuat Tim Pengacara nya merasa keberatan dan mengajukan nota pembelaan atau pledoi tertulis.

“Tuntutan hukuman terhadap klien kami oleh JPU itu tanpa rasa kemanusiaan dan kami sudah membacakan pledoi tertulis tadi sesuai agenda sidang di PN Siantar hari ini,”ujar Zakaria Tambunan SH dan Yafanus Buulolo SH perwakilan Tim Pengacara terdakwa Rahmat dari Kantor Hukum Victor Siallagan, SH., MH & Rekan saat ditemui di kantin PN Siantar, Kamis (4/3/2021) siang sekira pukul 14.30 Wib.

Zakaria menjelaskan, setelah memperhatikan fakta-fakta yang dipersidangan baik berupa keterangan saksi maupun bukti-bukti surat yang dimajukan pada persidangan kami menyimpulkan bahwa saksi Bambang tidak mempunyai kewenangan dan dasar hukum untuk membuat laporan kepada Terdakwa Rahmad sebagaimana disebut dalam Laporan Polisi Nomor: LP/356/III/2017 Tanggal 21 Maret 2017.

Kemudian Perjanjian-Perjanjian Kredit antara para saksi korban dengan Terdakwa Agus Surya Dharma (berkas perkara terpisah) sebagai mewakili Koperasi Swadharma yang dibuat dan ditandatangani adalah sah sebagai perikatan sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, Terdakwa Rahmad tidak pernah mendapat keuntungan atas simpanan para saksi korban yang ada pada Koperasi Swadharma.

Lalu saudari JPU Henny Simandalahi SH telah membebaskan Terdakwa Rahmad dari dakwaan kedua yaitu Pasal 372 KUHP dan perbuatan Terdakwa Rahmad secara nyata-nyata tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.

“Klien kami bukanlah Pengurus Koperasi Swadharma dan disuruh Terdakwa Agus sebagai Ketua Koperasi mencari nasabah untuk menabung uang di koperasi tersebut apalagi para saksi korban dalam keterangan di persidangan membenarkan uangnya disimpan di Koperasi Swadarma melalui Terdakwa Agus Surya Dharma. Jadi tuntutan hukuman itu seolah olah JPU tidak ada melihat hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa Rahmad,”ujar Zakaria.

Untuk itu, Zakaria memohon Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut dengan menerima Pledoi dari Pengacara terdakwa Rahmat, membebaskan terdakwa Rahmat dari segala dakwaan JPU, Melepaskan Terdakwa Rahmat dari jenis hukuman apapun, memulihkan nama baik Terdakwa Rahmat pada keadaan semula dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

“Setelah saudari JPU membacakan tuntutannya, tentu terdakwa Rahmat semakin rapuh, sehingga saat ini Terdakwa hanya berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang dapat memutus perkara ini seadil-adilnya pada sidang pembacaan putusan hukuman tanggal 15 Maret 2021 mendatang ,”kata Zakaria Tambunan mengakhiri sembari diamini rekannya Yafanus Buulolo SH.

Sementara itu dalam perkara Koperasi Swadharma tersebut terdakwa Rahmat dan Agus Surya Dharma disidangkan secara berkas terpisah. Sesuai surat dakwaan oleh JPU Henny Simandalahi, SH bahwa terdakwa Rahmat diperiksa dan diadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sesuai Pasal 378 KUHPidana sebagaimana surat dakwan kesatu.

Kemudian dengan sengaja dan dengan melawan hak memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaaannya bukan karena kejahatan sesuai Pasal 372 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan kedua.

Agenda Pembacaan putusan hukuman terdakwa Rahmad akan dibacackan Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH, MH pada tanggal 15 Maret 2021 mendatang karena usai sidang pembacaan pledoi oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Rahmat tersebut JPU Henny Simandalahi, SH secara lisan menanggapi dengan mengatakan tetap pada tuntutan hukumannya.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share81Tweet51SendShare

Berita Terkait

Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel Pasaribu
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi P. Wibawa melaksanakan patroli di Mesjid
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi...

Read more
Kasat Intelkam IPTU Harry Isdyanto S.H. MH  berikan arahan kepada para personil yang hendak laksanakan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melaksanakan Patroli Skala Besar pagi hari dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres...

Read more
Tersangka TAPS alias Togok beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita