TANJUNG BALAI
Nyak Ali warga Gang Losmen memilik satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,07 gram tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai di Gang Losmen Lingk II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (4/11/2020) malam sekitar pukul 18.30 wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar SH, Jum’at (6/11/2020) mengatakan selain sabu, dari Pelaku Nyak Ali juga ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia Warna Hitam. Penangkapan Pelaku Nyak Ali itu berawal adanya informasi dari warga.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim 2 AIPTU NB. Harianja langsung melakukan penyelidkkan dan berhasil meringkus Pelaku Nyak Ali di Gang Losmen Lingk II tersebut. Diinterogasi Pelaku Nyak Ali mengakui barang bukti sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Nyak Ali dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Pelaku Nyak Ali sudah di tahan untuk diproses dengan mempersangkakan melangggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,”kata AKP Zulfikar SH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





