MEDAN II
Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di tengah perkebunan sawit Desa Lau Gelunggung, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi tersebut, seorang bandar narkoba berinisial AT (34) berhasil diamankan bersama 18 paket sabu siap edar.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di sejumlah barak liar yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dalam aksinya, petugas harus melakukan penyamaran unik dengan menggunakan becak bermotor (betor) agar dapat mendekati lokasi tanpa dicurigai. Lokasi barak berada jauh di dalam area perkebunan sawit, yang memiliki akses jalan sangat terbatas.
“Lokasi penggerebekan yang berada di tengah perkebunan menjadi tantangan tersendiri karena jalannya sulit dilalui kendaraan. Kami harus menyamar menggunakan betor untuk menyusup ke lokasi,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Jumat (3/10/2025).
Setelah berhasil mengamankan tersangka, tim juga memusnahkan barak-barak liar yang dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba.
Polisi menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami mengimbau kepada pemilik lahan dan perkebunan untuk segera melapor apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegas AKBP Thommy Aruan.
Penggerebekan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan Polrestabes Medan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti kawasan perkebunan yang jauh dari pantauan warga.
Dengan ditangkapnya bandar AT dan dimusnahkannya sarang narkoba, warga Desa Lau Gelunggung kini merasa lebih aman. (ROM)