TANJUNG BALAI
Adanya pengakuan atau nyanyian Tersangka Spesialis pencurian burung walet, Irwansyah alias Iwan Juknis yang terlebih dahulu ditangkap Tekab Sat Reskrim membuat rekannya buat Muhammad Idris alias Aris (40) warga Jalan Masjid Link.V Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dan Zulfikar alias Jul (40) warga Jalan Jeruk Sentang Palang, Kabupaten Asahan ikut ditangkap dan dipenjara di Mako Polres Tanjung Balai.
Dari Kedua Pelaku disita barang bukti 1 buah scrab terbuat dari besi warna putih, 2 buah senter kepala warna hitam lis kuning, satu utas tali warna putih ukuran 8 milimeter dengan panjang kira kira 10 meter, 1 buah tas rangsel warna hitam bertuliskan nomor 2, 1 potong baju warna merah lengan pendek bertuliskan University California Santaqruz dan 1 potong celana jeans pendek warna biru merk Latoya.
“Kedua Pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 136/ VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 12 juni 2020 melakukan tindakan pidana Pasal 363 KUHPidana,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH dikonfirmasi wartawan Hari Sabtu (13/6/2020) diruang kerjanya.
Kapolres menjelaskan, dalam keterangan tersangka Iwan Juknis bersama kedua pelaku itu, Aris dan Jul pernah melakukan pencurian burung walet pada bulan April 2020 di Jalan Sutomo Gang Suka Damai, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai milik korban Ang Han Hue.
Ketiga Pelaku memanjat dinding sarang burung walet milik korban dan masuk melalui lubang pentilasi lalu mencuri sarang burung walet milik korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 dan membuat laporan resmi ke Polres Tanjung Balai.
“Ketiga Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan di tahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





