TANJUNG BALAI
Pengakuan atau nyanyian HS alias Hengki (33) warga Jalan SMA 3, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai mengantarkan Yun alias Nenek (44) Ibu Rumah Tangga (IRT) Simpang Harkat Jalan Bedukang. Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai diduga pengedar narkoba jenis sabu ke penjara Polres Tanjung Balai, Hari Jumat (17/7/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto, SH, MH dokonfirmasi, Sabtu (18/7/2020) mengatakan awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, atas perintah Kasatres Narkoba, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik 1 AIPTU Wariono meringkus Pelaku Hengki berdiri dipinggir jalan tepatnya di SMA 3.
Kemudian dari Pelaku Hengki ditemukan barang bukti 1 buah kotak kecil warna merah berisi 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor (bruto) 0,24 gram terletak di Bok Jembatan dekatnya l berdiri dan dan 1 buah Handphone (Hp)Merk Nokia.
Diinterogasi, Pelaku Hengki mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari Yus alias Nenek. Selanjutnya AIPTU Wariono bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Tidak lama kemudian pelaku Nenek berhasil diringkus sedang duduk duduk dengan barang bukti 1 bungkus rokok X MILD didalamnya berisi 1 bungkus klip transfaran berisi narkotika jenis sabu berat kotor bruto 0,41 gram dan 1 buah Hp.
Pelaku Nenek mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan juga yang diserahkan kepada Pelaku Hengki. Sabu itu diperolehnya dari seseorang laki laki dengan sebutan sehari-harinya siKancil. Hanya saja dilakukan pengembangan, siKancil tidak berhasil ditemukan.
“Kedua Pelaku itu, HS alias Hengki dan Yun alias Nenek ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Kedua Pelaku di tahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengakhiri.
Penulis :Irawan
Editor : Freddy Siahaan





