SIANTAR
Manuntun Tampubolon (72) Pensiunan PNS yang tinggal di jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara mempolisikan seorang Pengacara berinisial H.S, SH ke Polres Siantar, karena tak terima uang nya sekitar Rp 1 Miliar lebih atau tepatnya Rp 1.069 Juta diduga digelapkan, Kamis (5/8/2021) sorre.
Awalnya korban (Manuntun Tampubolon) menerima warisan dari oppungnya sebidang tanah di Sibola Hotang, Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Seorang agen, bermarga Sianipar menawarkan menjual tanah tersebut. Namun korban terkejut mengetahui sebidang tanah nya itu sudah berdiri sebuah hotel sedangkan hak nya tidak didapatkannya.
Selanjutnya seorang Pengacara bersedia membantu menyelesaikan permasalahannya itu, dengan meminta uang biaya operasional Rp 2 juta, tetapi korban tidak memiliki uang karena membeli beras saja susah. Seiring berjalannya waktu, ada keluarga teman korban yang juga cuci darah menawarkan seorang Pengacara berinisial HS, SH untuk membantu menyelesaikan masalah korban. Kemudian orang tersebut menelepon dan mengenalkan HS kepada anak korban Ruthina Tampubolon melalui telepon.
Pada tanggal 7 Desember 2020 HS datang ke rumah korban setelah berkomunikasi dengan anak korban, kemudian HS menyuruh MT menandatangi surat, namun korban tidak menerima salinan surat tersebut. Pada bulan Desember itu juga HS mempertemukan korban dan Sianipar. Sudah lama kenal, Sianipar bersedia membayar ganti kerugian atas tanah milik korban sebesar 2,2 Miliar dan 100 juta tambahan karena korban mau berdamai.
Lalu Sianipar mempertanyakan kepada siapa nanti uang ganti kerugian tersebut dikirimkan dan korban menyuruh kepada HS karena korban MT sudah sangat percaya kepada HS. Bulan Februari 2021 kesehatan korban sangat drop dan lemas sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit namun anak korban tidak memiliki uang bahkan beli beras aja tidak cukup.
Mendengar itu korban menyuruh anaknya menghubungi HS mungkin untuk menanyakan apa sudah ada dikirim Sianipar. Anak nya itu pun menanyakan dan meminjam uang sebesar Rp 5 juta kepada HS, kemudian akan dipotong bila Sianipar sudah mengirim uang tersebut.
Setelah ditanyakan anak korban ternyata HS malah menjawab, “urusan intern keluarga kalian bukan urusan saya” sehingga anak tunggal korban itu nekat meminjam uang dari rentenir dengan membayar Rp 60 ribu perhari. Setelah sadar, korban mempertanyakan uang tersebut, dan anak korban terpaksa berbohong dengan menyatakan sudah diberikan Rp 5 juta karena tidak ingin korban stres.
Begitupun korban mengetahui anaknya harus membayar bunga pinjaman uang harian kepada rentenir sehingga korban sangat sedih dan kecewa apalagi mengetahui jawaban HS tersebut. Namun korban dan anak itu tetap sabar. Tidak itu saja setiap korban mempertanyakan perkembangan perkara, HS selalu mengatakan Progres Kerja tapi korban hanya bisa sabar walaupun tidak mengetahui sejauh mana perkembangan perkaranya.
Bulan April 2021 Sianipar menelepon korban dan mengatakan baru mengirim uang sebesar Rp 600 juta pada tanggal 9 April 2021. Lalu anak korban disuruh korban menanyakan dan meminta uang tersebut. HS pun mengirimkam uang sebesar Rp 50 juta sebanyak 6 kali di setiap hari yang berbeda mulai dari tanggal 12 April hingga 18 April.
Mengetahui itu korban dan anaknya menanyakan kenapa tidak diserahkan semua kenapa harus dijatah, HS kembali kembali menjawab Progres Kerja. HS ada juga menembus mobil korban sebesar Rp 16 juta dan memberikan uang kontan Rp 15 juta. Sehingga jumlah uang yang sudah diberikan HS kepada korban sebesar Rp 331 juta.
Kemudian tanggal 23 April Sianipar menghubungi korban dan mengatakan uang sudah dikirimkan kepada HS, Korban pun mempertanyakannya melalui telepon, namun HS tidak memberi jawaban pasti apakah udah dikirim atau belum, dan lagi- lagi selalu mengatakan Progres Kerja sehingga korban semakin merasa kecewa dan bingung apakah seorang klient tidak berhak untuk mengetahui perkembangan perkaranya?. Begitupun korban masih tetap bersabar.
Pada tanggal 27 April 2021, korban yang baru pulang cuci darah dibawa anaknya melewati jalan MH.Sitorus dan tanpa sengaja anak korban melihat mobil milik HS sedang parkir di area cafe Lim’s Kok Tong dan melihat HS sedang duduk bersama Sianipar di bagian luar Cafe. Korban menyuruh anaknya parkir kendaraan lalu korban dan anaknya langsung mendatangi Sianipar dan HS. Saat itu korban mempertanyakan secara langsung kepada Sianipar bahkan nyaris mau memukul karena kesal dan merasa dipermainkan apalagi yakin tidak mungkin Pengacaranya HS mengecewakannya.
Sianipar dengan nada marah mengatakan sudah mengirim lebih dari Rp 1 Milyar sambil menunjukkan bukti pengiriman dari HP dan kertas bukti pengiriman kepada korban di hadapan HS, dan anak korban. Meihat itu anak korban spontak berteriak dan membuat suasana cafe heboh karena ternyata Sanipar sudah mengirimkan uang ke rekening HS. Korban pun ikut marah dan langsung mencabut Kuasa secara lisan dari HS karena merasa sangat dikecewakan HS yang tidak memberitahukan jumlah uang sudah dikirimkan yang sudah berkali-kali ditanyakannya.
Saat itu HS langsung meninggalkan Cafe tersebut dan korban dan anaknya mengejarnya bahkan menggedor pintu mobil HS, tetapi HS langsung menghidupkan mesin mobil dan pergi meninggalkan bapak dan anak itu. Korban semakin marah sehingga langsung membuat dan mengirimkan surat susulan pencabutan Surat Kuasa tertulis kepada HS.
Besok harinya, HS mengirimkan Surat Undangan kepada korban untuk hadir Hari Sabtu, tanggal 3 Mei 2021 dan juga mengakui ada pengiriman uang sebesar Rp 1,3 Miliar. Hanya saja hari dan tanggal undangan untuk pertemuan tersebut tidakla sinkron atau beda maka korban membalas undangan tersebut dan mengundang HS bertemu tanggal 8 Mei 2021 di Cafe 339 Jalan Bandung, Kota Siantar.
Namun, pada tanggal 8 Mei 2021 tepatnya di ruangan private lantai 2 Cafe 339 ternyata HS tidak datang melainkan kuasa hukumnya bermarga Girsang. Saat itu Girsang mengatakan kedatangannya menyampaikan perkataan HS untuk meminta honor Rp 50 juta, Succes fee 20 persen, dan paling mengejutkan HS melalui kuasa hukumnya meminta uang koran sebesar Rp 70 juta.
Erni Juniria Harefa,SH dan Ruth Angelia Gusar, SH kuasa hukum korban yang sudah diberikan surat kuasa turut mendampingi korban dan marah mempertanyakan uang koran apa kepada anak korban, karena bisa mencemarkan nama baik seseorang apalagi ada kesepakatan dengan Sianipar dan sudah terealisasi walaupun sudah sebahagian.
Korban dan anak korban mengaku tidak pernah ada menyuruh siapapun atau memasukkan ke koran dengan alasan apapun dan tujuan apapun. Kemudian korban meminta haknya yang berupa uang tersebut karena Sianipar mengirimkan uang tersebut bukan untuk HS melainkan kepadanya melalui HS yang saat itu dipercayainya sebagai Kuasa Hukum.
Girsang mengatakan hanya menyampaikan keinginan klien nya saja (HS). Begitupun anak korban menyampaikan korban minta tolong kepada Girsang agar menyampaikan korban mau memberikan uang Rp 50 juta ditambah Succes fee 10 persen walaupun sudah cabut kuasa. Karena seyogianya Succes fee tidak ada lagi apalagi sudah menyerang psikis dan mental korban. Succes fee seyogianya diberikan apabila klien puas dan pekerjaan sudah selesai dilakukan. Setelah pertemuan tersebut HS sama sekali tidak ada jawaban sehingga Kuasa Hukum korban memberikan somasi I.
Namun HS tidak memberikan jawaban sehingga Kuasa Hukum korban mengirimkan somasi II. HS bukannya mengirimkan jawaban atas somasi ke II itu melainkan mengirimkan undangan langsung kepada korban untuk membicarakan hak dan kewajiban, padahal dalam Somasi Kuasa Hukum sudah melampirkan Surat Kuasa sehingga korban tidak menghadiri undangan HS karena tidak menghargai Kuasa Hukumnya. Merasa kecewa, Kuasa hukum korban mengirimkan somasi III kepada HS.
Tanggal 2 Juli 2021, Korban didampingi Kuasa hukum bertemu dengan Sianipar yang baru pulang dari Jakarta. Sianipar yang juga didampingi Kuasa Hukumnya. Sianipar menyatakan semua uang sudah diberikan untuk ganti kerugian kepada Korban. Uang untuk korban itu sudah di tranfer Sianipar melalui rekening HS sebesar Rp 1,4 Miliar bahkan korban membuat surat pernyataan perihal mempertegas uang yang dikirimnya kepada HS itu adalah untuk korban.
Berdasarkan bukti pengiriman yang sudah dilegis dari Bank dan dokumen telah dipersiapkan, korban bersama anaknya didampingi Kuasa Hukumnya Erni Juniria Harefa,SH dan Ruth Angelia Gusar, SH melaporkan HS secara resmi ke Polres Siantar dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/269/VIII/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut. Hanya saja saat korban dibawa ke penyidikan Unit Reskrim yang piket saat itu untuk dimintai keterangan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ternyata korban drop sehingga Kuasa Hukumnya meminta menunda BAP dan membawa korban pulang .
“Benar, Klien kami(Manuntun Tampubolon-red) sudah melaporkan HS, SH ke Polres Siantar tertanggal 5 Agustus 2021. Total uang korban diduga digelapkan sekitar Rp. 1.069.000.000. Semua bukti-bukti sudah kami serahkan kepada penyidik,”Ujar Erni Juniria Harefa,SH dan Ruth Angelia Gusar, SH selaku Tim Kuasa Hukum Korban Manuntun Tampubolon dikonfirmasi, Jumat (7/8/2021) malam.
Tidak itu saja, Erni menegaskan pihaknya juga sudah melaporkan HS ke Kongres Advokat Indonesia (KAI). Walaupun ada yang sakit hati kepada mereka tidak akan memperdulikannya karena mereka bekerja dengan profesional apalagi sudah memberikan Surat Somasi Ke III walaupun setelah mengirimkan Somasi II mereka dilangkahi. “Klien kami butuh biaya perobatan karena sekarang ini harus cuci darah 3 kali dalam seminggu.” Pungkas Erni Juniria Harefa ,SH sembari Ruth Angelia Gusar, SH menganggukkan kepalanya membenarkan.
Sementara itu Oknum Pengacara, HS, SH dikonfirmasi beberapa wartawan melalui telepon telepon Whatsapp (WA), Sabtu (8/8/2021) sore mengakui adanya beberapa kali pengiriman uang dari Sianipar yang diketahui bernama Sopar Sianipar tersebut dan juga sudah ada memberikan uang tersebut kepada korban berjumlah sekitar Rp 300 juta. Hanya saja tuduhan penggelapan uang dibantahnya karena uang itu bukanlah uang korban melainkan hasil Progres Kerja nya dalam menangani permasalahan korban dan Sopar Sianipar tersebut.
“Uang apa yang saya gelapkan? uang itu kan hasil progres kerja saya yang akan diselesaikan kepada korban setelah korban menyelesaikan semua hak-hak saya,”ujar HS.
HS menambahkan korban tiba-tiba memutus kuasa saat bertemu Sopar Sianipar tanggal 27 April di Limming Cafe, padahal pertemuannya dengan Sopar untuk menyelesaikan pembayaran sisa uang, begitupun membuatnya mengirimkan surat undangan kepada korban supaya datang ke kantornya menyelesaikan uang hasil progres kerjanya dari Sopar Sianipar tersebut setelah korban juga menyelesaikan hak-hak nya sesuai perjanjian. Namun korban memberikan surat pemutusan surat hak kuasa tertulis bahkan pengacara korban memberikan surat somasi.
“Jadi saya sebenarnya tidak bisa dilaporkan sesuai Pasal 18. Korban seharusnya datang menemui saya untuk menyelesaikan hak-hak saya dan saya menyerahkan uang hasil Prokes Kerja itu kemudian dibuat dalam surat berita acara tapi nyatanya tidak datang bahkan saya di Somasi melalui kuasa hukum nya,. Saya juga ga ada minta uang koran Rp 70 Juta tapi biaya operasional”Kata HS.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH, MH dikonfirmasi Sabtu (8/8/2021) sore sekira pukul 18.00 Wib dengan singkat mengatakan akan mengecek duluh kebenaranya adanya laporan pengaduan korban Manuntun Tampubolon tersebut. “Nanti sy cek,”katanya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan