TEBING TINGGI
MIH alias Olo (31) memiliki 14 paket narkotika jenis Shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di rumahnya yang terletak di Jalan Nenas Lk. IX Gg. Anggur Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Senin ( 11/10/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, IPTU Agus Ardianto SH dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021) mengatakan Olo ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar Jalan Nenas Lk. IX Gg Anggur yang sudah resah tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkotika.
Selanjutnya, personil Unit I Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit idik I IPDA Fernando F Sitepu langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan menggerebek rumah itu yang ketepatan pintu depan terbuka, lalu mengamankan Pelaku Olo.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah itu dan ditemukan barang bukti di kamar tidur tepatnya dibelakang pintu ada 1 buah kotak rokok surya didalamnya terdapat 14 bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 2,46 Gram.
Agus menambahkan diinterogasi Pelaku Olo mengaku barang bukti 14 paket Shabu itu miliknya, sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Olo dan barang bukti ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku MIH alias Olo sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas IPTU Agus Ardianto.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan