MEDAN
Tim gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap 105 tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, pil ekstasi dan daun ganja kering berbagai tempat di Kota Medan.
Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti 2.130,08 gram sabu, 478.84 gram ganja, 7 pil ekstasi, 46 unit mesin jeckpot, 1 unit mesin tembak ikan, 25 unit sepedamotor dan 4 buah senjata tajam.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Marpaung, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, SH, SIK, MH dan Kasi Humas Kompol Riama, SH kepada wartawan, Senin (14/3/2022) mengatakan, pengungkapan itu dilakukan hasil Operasi Antik 2022 untuk Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kota Medan.
Hasil yang dicapai itu, target operasi orang berjumlah 23 terungkap semua, target operasi tempat ada 30 terungkap semua dan target operasi GKN ada 6 orang tertangkap semula. “Kita melaksanakan GKN pada tanggal 16 Februari 2022 di Jalan Denai, Gang Jati, dari sana mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti 0,06 gram shabu,” paparnya.
Ditambahkannya, pada tanggal 17 Februarid2022 di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti 0,59 gram shabu dan 20 bong isap shabu. Kemudian pada tanggal 22 Februari 2023 di Jalan Sei Mencirim Pondok, Gang Tower mengamankan 3 orang, 2 orang positif narkoba, barang bukti, 0,13 gram shabu, 3,01 gram ganja, 46 unit mesin jackpot, 17 unit sepedamotor, 1 unit mesin tembak ikan dan 4 senjata tajam.
Selanjutnya pada tanggal 5 Maret di Jalan S Parman, Gang Langgar Medan mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 0,17 gram shabu. Pada tanggal 5 Maret 2022 di Jalan Brigjen Katamso, Gang Asli Medan telah mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 1 paket shabu seberat 0, 49 gram. pada tanggal 9 Maret 2022 di Jalan Binjai KM 16 Diski mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 21 unit sepedamotor berbagai jenis, 6 alat hisap shabu, 1 bilah pisau, 7 unit mesin jackpot, 4 unit mesin judi tembak ikan, 3 buah mancis dan plastik klip.
Lalu pada tanggal 11 Maret 2022 di Jalan Pelajar Ujung, Gang Mawar Medan, mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 1, 02 gram. “GKN dilakukan itu untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba di Kota Medan,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan