Media Online Jurnal X
Selasa, 23 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Robert Tua Siregar Ph.D

Robert Tua Siregar Ph.D

Optimalisasi Eks GOR Kota Siantar Dengan Konsisten Pada Fungsi Asal 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 September 2022 | 22:23 WIB
in BERITA, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

Oleh : Robert Tua Siregar Ph.D

Dosen Program Doktor Univ. Prima Indonesia Medan, Dosen Pascasarjana STIE Sultan Agung, Univ Sumatera Utara, Univ HKBP Nomensen Medan dan Politeknik Pariwisata Negeri Medan.

Olahraga merupakan salah satu kegiatan yang sangat digemari banyak masyarakat luas yang telah mendunia dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Aktivitas olahraga dapat menjadi cara untuk melepaskan diri dari kejenuhan dan tekanan mental akan rutinitas sehari-hari. Olahaga juga berguna memulihkan dan menyegarkan kembali jiwa dan raga sekaligus memberikan kesenangan.

Gedung Olahraga Kota Siantarmerupakan suatu tempat olahraga yang menyediakan berbagai jenis olahraga yang bersifat indoor yang berada di Kota Siantar. Para pengunjung selain berolahraga juga dapat berekreasi, berkumpul dan menikmati suasana dalam satu kawasan. Keberadaan GOR Kota Siantardapat menjadi alternatif sarana olahraga dan rekreasi perkotaan yang saat ini masih kurang. GOR juga dapat berpotensi menjadi ikon baru bagi masyarakat yang senang berolahraga di Provinsi Sumatera Utara, Khususnya di Kota Siantar dan sekitarnya.

Perancangan Eks Gedung Olahraga Kota Siantar diarahkan lebih kepada pemenuhan fasilitas dan diharapkan dapat menjadi wadah yang dapat mendukung dan mengakomodir perkembangan dunia olahraga yang saat ini telah menjadi gaya hidup banyak orang yang akan di kombain dengan kegiatan lainnya seperti pusat perdagangan dengan bentuk Pola Bangun Guna Serah (BGS). Pertanyaan ini sangat sering sekali muncul dalam hal aksi korporasi yang melibatkan kerjasama pemanfaatan barang milik negeri dalam hal tanah. Jadi biasanya pihak swasta atau bentuk badan usaha lain yang ingin memanfaatkan lahan atau tanah negara biasanya akan menggunakan metode kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG).

Sekilas maksudnya sama ya, yakni membangun bangunan atau fasilitas lainnya sebagai pendukung yang nantinya hasil dari kerjasama tersebut akan diserahkan kepada pemerintah sebagai pemilik tanah yang sah. Namun Apa Perbedaan Bangun Guna Serah dengan Bangun Serah Guna? Namun sebenarnya konsep Bangun Guna Serah berbeda dengan konsep Bangun Serah Guna dan banyak pihak yang tidak mengetahui termasuk saya sebelum ini. Nah, perbedaannya terletak dimana sebenarnya? mengenai keduanya diatur dengan jelas dalam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara . Oleh karenanya, mari kita lihat dulu pengertian masing-masing dari konsep kerjasama itu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pada Pasal 1 ayat 15 PMK No.115 Tahun 2020 Pemanfaatan Barang Milik Negara, yang dimaksud dengan Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan Pasal 1 ayat 16 PMK No.115 Tahun 2020 definisi Bangun Serah Guna diartikan sebagai berikut: “Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.”

Sementara pada berdasarkan pengertian dari dua konsep kerjasama tersebut dapat ditelisik bahwa perbedaan antara BGS dan BSG terletak pada waktu penyerahan hasil kerjasama yakni dapat berupa bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya. Jika konsep kerjasamanya Bangun Guna Serah maka penyerahan hasil kerjasamanya dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu. Sedangkan pada model kerjasama Bangun Serah Guna, penyerahan hasil kerjasama dilakukan setelah pembangunan diselesaikan, sehingga waktu pelaksanaannya sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 menyandingkan keduanya sejajar dalam hal apapun termasuk pemilihan mitra, bentuk perjanjian, kontribusi tahunan dan fungsinya tentu tidak meninggallgal fungsi asal lain sebagainya.

Apa yang terjadi saat ini?

Tentu pihak Pemko mengajukan ini setelah melakukan berbagai mekanisme persyaratan pada proses Pola Bangun Guna Serah (BGS). Tujuan mulianya adalah bagaimana pengoptimalan lahan eks GOR yang nantinya dapat di lakukan dengan tidak melupakan fungsi asal yaitu Sarana Olah Raga Indoor. Komunikasi yang intens dan baik dari semua pihak tentunya diperlukan dalam percepatan pembangunan eks GOR tersebut. Apa yang terjadi saat ini, menurut hemat saya bahwa proses mekanisme penandatanganan BGS telah dilakukan pada periode pemerintahan sebelum saat ini, tentu disinilah letak re-komunikasi antara semua pihak, baik pihak ketika yang pelaku BGS, pihak eksekutif dan legislative, sehingga tidak ada kecurigaan yang di timbulkan.

Menurut hemat saya tidak ada salahnya dilakukan re-komunuikasi antara pihak tersebut, untuk mendudukkan kembali maksud dan tujuan sebelum “Groundbreaking” atau peletakan batu pertama agar semua pihak bisa secara bersama melakukan pembangunan di Kota ini. Juga bagi pihak legislative saya kira pasti mendukung percepatan pembangunan tapi dengan komunikasi yang smoothing dan transparan. Selamat melakukan percepatan pembangunan di Kota Pematangsiantar yang kita cintai.

Share39Tweet25SendShare

Berita Terkait

Kapolseķ Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH saat evakuasi jenajah korban diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
Pematang Siantar

Pria Bertato Bunga Tewas di Rumah kos Jalan Mataram 1, Kapolseķ Siantar Utara Pimpin Cek TKP

23 September 2025 | 21:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolseķ Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH pimpin pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) temuan mayat di kamar rumah...

Read more
Kanit Reskrim IPTU Fritsel G.Sitohang, SH. MH bersama Tim Inafis saat melihat kondisi jenajah korban di rumah duka
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Huta Korem Dalam

23 September 2025 | 20:27 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Tanah Jawa berkolaborasi dengan Tim Identifikasi (Inafis) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan...

Read more
Patkor Malindo Ke-169 Tahun 2025 Resmi Ditutup di Markas Kodaeral I Belawan
BERITA

Patkor Malindo Ke-169 Tahun 2025 Resmi Ditutup di Markas Kodaeral I Belawan

23 September 2025 | 15:49 WIB

TANJUNGBALAI II Patroli Terkoordinasi (Patkor) Malindo 169/25 secara resmi ditutup dalam sebuah upacara di Gedung Yos Sudarso, Mako Kodaeral I...

Read more
Kapolsek Kapolsek Teluk Nibung AKP AKP Rinaldi SH pimpin Gerakan Pangan Murah
BERITA

Beras SPHP 400 Zak Habis Terjual di GPM Polsek Teluk Nibung

23 September 2025 | 15:02 WIB

TANJUNGBALAI II Sebagai bentuk langkah konkrit dan kepedulian mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Tanjungbalai melalui Polsek Teluk Nibung melaksanakan Gerakan...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Pria Bertato Bunga Tewas di Rumah kos Jalan Mataram 1, Kapolseķ Siantar Utara Pimpin Cek TKP

23 September 2025 | 21:09 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Huta Korem Dalam

23 September 2025 | 20:27 WIB
BERITA

Patkor Malindo Ke-169 Tahun 2025 Resmi Ditutup di Markas Kodaeral I Belawan

23 September 2025 | 15:49 WIB
BERITA

Beras SPHP 400 Zak Habis Terjual di GPM Polsek Teluk Nibung

23 September 2025 | 15:02 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Ingatkan ASN Taat Pajak, Junjung Tinggi Disiplin dan Loyalitas Kerja

23 September 2025 | 10:18 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Kembali Temui Dirjen Keuda Kemendagri Bahas Peningkatan APBD

23 September 2025 | 10:11 WIB
BERITA

Klaim Tanah Adat di Simalungun Ilegal karena KLHK Sudah Nyatakan Belum Ada Penetapan MHA

23 September 2025 | 09:40 WIB
BERITA

Plt. Kasat Lantas Polres Tanjungbalai Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas ke 70 di Polda Sumut

23 September 2025 | 07:56 WIB
BERITA

R APBD 2026, Roma Uli Silalahi Kritisi Sistem Kesehatan dan Program Zero Lampu Padam

23 September 2025 | 07:55 WIB
BERITA

HUT ke 70 Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolda Sumut Harapkan Personel Polantas Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

23 September 2025 | 01:37 WIB
BERITA

Persoalan Kekisruhan Kepling di Medan Deli, Reza Pahlevi Lubis Nilai Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan Telah Gagal

23 September 2025 | 01:34 WIB
Labuhan Batu

Keroyok Wartawan di Depan Kantor ACC Finance Rantauprapat, Polisi Ringkus 2 Orang Debt Collector dan 7 Lagi Diburon

23 September 2025 | 01:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita