JAKARTA II
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.
Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, penyidik masih mengumpulkan bukti sebagai dasar materi yang akan digunakan dalam pemeriksaan kepada Bobby Nasution. Bukti itu dikumpulkan melalui keterangan saksi maupun tersangka lain, serta dari hasil penggeledahan.
“Pemeriksaan terhadap para tersangka ataupun pihak terkait, dan juga hasil penggeledahan karena KPK masih terus melakukan upaya-upaya penyidikan ya, termasuk penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Setelah bukti terkumpul dan dianalisis sebagai materi pemeriksaan, barulah Bobby Nasution akan dipanggil oleh penyidik KPK.
“Tentu penyidik terbuka nanti akan memanggil dan meminta keterangan kepada pihak siapapun yang memang dibutuhkan informasinya, dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini,” kata Budi.
Diketahui, salah satu tersangka dalam perkara ini disebut-sebut sebagai orang dekat Bobby, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting (TOP).
Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar sejak Kamis malam, 26 Juni 2025, di wilayah Sumatera Utara.
Dalam penindakan tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan enam ruas jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyatakan masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
Selain Topan, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).
Nilai suap dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Namun, dalam OTT, KPK baru mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.
Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut. Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur yang sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan Dulasmi Pilang—yang juga Direktur PT RN—diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan proyek tersebut.
Adapun kasus kedua terjadi di Satker PJN Wilayah I Sumut. Tersangka Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai imbalan atas pengaturan e-katalog, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak 2023 hingga 2025.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan kesiapannya diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan orang kepercayaannya, yaitu Topan Obaja Putra Ginting.
Bobby juga tidak keberatan jika KPK menelusuri aliran uang dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan tersebut. Ia menyebut bahwa jika memang ada aliran uang, seluruh pihak di Pemprov Sumut wajib memberikan keterangan.
“Kita saya rasa semua di sini di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan,” katanya. (*/ROM)