SIANTAR
Atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar meringkus Zulfan Efendi alias Pablo (37) diduga penjual narkoba jenis shabu di Jalan Bola Kaki Gang Langgar Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (3/8/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari Pelaku Pablo ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,48 gram, 1 unit handphone (HP) merk Vivo, 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp. 200.000.
Tidak itu saja, Tim Opsnal Sat Narkoba juga melakukan penggeledahan disalah satu rumah sesuai ditunjukkan Pelaku Pablo dan kembali ditemukan barang bukti 1 buah kotak warna hitam didalamnya ada 1 unit timbangan digital, 8 plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Diinterogasi pelaku Pablo mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari W, namun saat dilakukan pencarian, W tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Pablo dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Zulfan Efendi alias Pablo sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan dikonfirmasi melalui Kasi Huma AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan