SIMALUNGUN
“Pak Presiden, Jokowi!!! Kami masyarakat minta keadilan. Tolonglah tanah kami jangan diinjak injak, mata pencarian kami hilang,”inilah diteriakkan kekecewaan salah satu warga, Ani boru Simbolon dihalaman Gedung Pengadilan Negeri (PN) Simalungun setelah Majelis Hakim diketuai Hendrawan Nainggolan, SH memutuskan menolak permohonan gaji ganti rugi tanah terkenak proyek jalan tol di Desa Bandar Tinggi, Bandar Rejo dan Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun hari Kamis (5/12/2019) sore sekira puku 16.00 Wib.
Ani sembari memegang bendera merah putih yang diatasnya map berisi surat permohonan juga meminta pihak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) supaya membuka kembali dokumen penetapan harga ganti rugi tanah karena saat menggelar musyawarah tersebut melakukan sepihak.
“Tanah saya seluas 1600 meter tapi dihargai hanya Rp77 ribu per meter. Musyawarah kemarin itu tidaklah musyawarah karena kami masyarakat sudah di amplopi dan dipanggil nama kami satu per satu,”katanya sembari menangis.
Ditambahnya, putusan majelis hakim di PN Simalungun tersebut dinilainya tidak adil kepada masyarakat. Sebelumnya tanah warga terkenak proyek jalur kereta api, seharusnya tanah tersebut dihargai lebih tinggi akan tetapi malah dihargai bawah harga.
“Saya menilai Hakim tidak adil kepada masyarakat… Kenapa tanah rawat bisa dibayar Rp500 ribu per meter sedangkan tanah kami dibayar cuman Rp77 ribu per meter. Ini Tidak adil,”ujar Ani boru Simbolong mengakhiri dan tetap menangis sembari seratusan masyarakat lainnya meneriakkan, Tidak Adil.
Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, sebanyak 91 orang warga melalui Tim Penasehat Hukum Ranto Sibarani SH mengajukan permohonan ke PN Simalungun untuk dibayarkan ganti rugi tanah terkenak jalan tol minimal Rp350 ribu per meter sesuai harga tanah dilokasi tersebut.
Lalu hari Kamis (5/12/2019) sore sekira pukul 16.00 Wib Majelis Hakim diketuai Hendrawan Nainggolan, SH memutuskan menolak permohonan masyarakat tersebut karena telah lewat waktu 14 hari sejak musyawarah penetapan ganti rugi tanah tersebut sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No.3 Tahun 2016.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan