SIANTAR
Suhermanto atau lebih dikenal Pak Tom (42) Jalan Flores II Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tidak berkutik diringkus tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar karena mengantongi narkotika jenis sabu.
Pak Tom ditangkap lagi berdiri dipinggir jalan De, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar pada hari Kamis (3/10/2019) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Penangkapan Pak Tom berawal tim opsnal Satres melaksanakan patroli, lalu saat diseputaran Jalan Dea tim opsnal menaruh curiga melihat gerak gerik Pak Tom yang sedang berdiri di pinggir jalan. Tim opsnal pun menyuruh Pak Tom mengeluarkan semua isi kantong pakainnya.
Saat itu Pak Tom mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana belakang sebelah kanannya dengan tangan sebelah kanannya. Melihat itu tim opsnal langsung menangkapn Pak Tom dan mengamankan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 0,75 gram tersebut.
Tidak itu saja, tim opsnal juga mengamankan barang bukti uang Rp50.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan dan 1 unit Handphone (Hp) merek Samsung dari kantong celana depan sebelah kanannya. Pak Tom dan semua barang bukti itu pun diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Tersangka Suhermanto alias Pak Tom sudah ditahan di ruang tahanan Mako Satres Narkoba kemudian akan dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dan Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan