JAKARTA
Menghukum dua siswa SDN 173377 Desa Arimo, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) masing-masing berinisial R (12) kelas VI menjadi Kelas II dan W (10) semula duduk di kelas IV menjadi kelas lantaran kedua orangtua siswa itu tidak memilih suami Kepala Sekolah menjadi Kepala Desa.
Dimana terhadap kedua anak itu merupakan tindakan yang tidak terpuji sebagai guru dan merupakan pelanggaran hak asasi, merendahkan martabat serta kekerasan terhadap anak.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional (Komas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dibagikan di kantornya, Selasa (16/11/2021).
Arist mengatakan sesuai laporan yang diterima Komnas Perlindungan Anak bahwa kedua anak itu mendapat intimidasi hingga dipaksa turun kelas hanya karena kedua orangtua tidak memilih suami sang Kepala Sekolah di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.
Penghukuman terhadap dua siswa ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan tindak kekerasan terhadap anak serta mencederai hak Anak dan merendahkan martabat anak.
Intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap dua siswa ini dapat diancam pasal berlapis dengan hukuman minimal 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun kemudian hukuman tambahan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.
“Kebetulan Kepsek SDN 177337 menjadi pelaksana tugas Kepala Desa Batu Arimo. Kedua siswa ini mengalami trauma berat akibat tekanan dan intimidasi,”kata Arist.
Ditambahkan Arist, atas kebutuhan itu, dan atas perlindungan anak, Komnas Perlindungan Anak tengah membentuk tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna memberikan layanan dan pendampingan hukum dan untuk keperluan terapy psikologis dan trauma healing bagi Korban.
Tim ini akan melibatkan relawan dan pekerja perlindungan anak termasuk tim psikologi dari Medan. Disamping itu untuk mendapat kepastian hukum atas kasus memaluhkan ini telah dilaporkan orangtuanya ke Unit I Polda Sumatera Utara (Sumut). Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendesak Polda Sumut segera memintai pertanggungjawaban hukum pelaku atas perbuatannya.
“Kasus ini patut mendapat penanganan khusus dan cepat. Saya percaya bahwa kasus ini akan mendapat penanganan baik dan cepat sebagai komitmen Kapolda Sumut atas perkara-perkara anak di Sumut,”Pungkas Arist Merdeka Sirait.
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan