MEDAN II
Panitia Khusus Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Perubahan Perda KTR) Kota Medan kembali menggelar rapat pembahasan di Ruang Banggar DPRD Medan, Senin (8/9/2025).
Dalam rapat ini, anggota pansus bersama Dinas Kesehatan Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan membahas pasal per pasal perubahan pada draft Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 sebagai pelaksana teknis atas Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.
Ketua Pansus Perubahan Perda KTR Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA mengatakan salah satu pembahasan yang sengit pada rapat kali ini adalah pasal 17 yakni terkait pengendalian iklan produk rokok khususnya terkait ketentuan iklan di media luar ruang harus ditaati.
“Pertama, dalam membahas pasal-pasal ini kita perhatikan juga user (pengguna) dan kita pertimbangkan juga pabrik rokok. Karena mereka kan menyumbangkan PAD juga buat Kota Medan. Yang kedua, Perda ini jangan sampai bertentangan dengan peraturan di atasnya makanya kita undang juga tadi bagian hukum untuk memastikan itu. Misalnya tadi soal denda, kan tempat belajar dan bermain anak itu dendanya lebih besar, itu tadi yang kita bahas, Perda kan tidak boleh menyalahi aturan di atasnya,” kata Lily.
Setelah pembahasan pasal per pasal, selanjutnya Pansus Perda KTR DPRD Medan akan menggelar Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) di tahap selanjutnya. Berbagai pihak akan dilibatkan dalam RDPU ini untuk didengarkan masukannya, termasuk Satpol PP yang akan menjadi penegak peraturan ini.
“Ini masih tahap awal. Tahap selanjutnya kita akan gelar RDPU, salah satunya Satpol PP, kita akan bahas soal cara pembayaran dendanya bagaimana dan kita mau memastikan denda itu akan masuk ke kas Pemko Medan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Kemudian ditahap selanjutnya akan ada sosialisasi kepada masyarakat luas. Karena pada dasarnya, tambah Lily, perubahan Perda ini tujuannya agar lebih inklusif, lebih diterima masyarakat, sehingga akan mengakomodir semua pihak.
Ia mengakui setiap peraturan tentu menimbulkan pro dan kontra dan itu adalah sesuatu yang wajar. Namun kewajiban DPRD dan Pemerintah Kota ( Pemko) Medan adalah menampung aspirasi dari berbagai pihak dan melakukan sosialisasi sebaik mungkin.
“Kalau soal polemik kan memang selalu ada ya, kita berusaha semua orang bisa menerima ini dan peraturan ini ditegakkan. Masalahnya kan kadang ada peraturan tapi tidak ditegakkan, jadi seperti peraturan gak ada aja. Ketika ditegakkan, yang pelaku merasa gak adil karena yang lain melakukan gak didenda. Kita contoh Singapura, ada peraturan dan semua taat. Dan Singapura punya ribuan peraturan tapi diterima masyarakat dan pendatang, salah satunya mungkin karena dendanya besar dan ada efek jera, kedua karena sosialisasinya dilakukan dengan baik jadi semua orang tahu bahwa ada aturan dan sanksi jika dilanggar,” ucapnya.
Setelah dua jam pembahasan, Pansus Perubahan Perda KTR Medan menskors rapat dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pembahasan pasal per pasal. (ROM)