MEDAN II
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota
memasuki babak pembahasan penetapan sanksi bagi para perokok yang sengaja atau tidak sengaja merokok di kawasan KTR yang sudah ditentukan.
Hal tersebut berdasarkan rapat tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dipimpin Ketua Pansus Dr Dra. Lily, MBA, MH, Senin (21/10) sore.
Hasil dari rapat tersebut, pelanggar Perda KTR akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.200 ribu untuk perorangan. Sementara untuk Badan, Pengelola Kantor dan sejenis, di mana ada pengunjung atau pegawai yang merokok di kawasan kantor akan dikenakan denda sebesar Rp.5 juta.
Ketua Pansus Dr Dra. Lily, MBA, MH mengatakan bahwa acuan pemberlakuan sanksi denda kepada para pelaku pelanggar KTR tersebut berdasarkan Perda KTR pada tahun 2014.
“Acuan penetapan denda itu, pada Perda lama tahun 2014 ditetapkan Rp50 ribu. Sementara sekarang sudah tahun 2025, sudah 11 tahun lalu. Kita memutuskan denda Rp200 ribu, dan Rp5 juta. Ini merupakan usulan semua peserta rapat pembahasan Ranperda tersebut,” kata Dr Lily MBA.
Dikatakan Lily dalam rapat lanjutan tersebut, selain fokus membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar KTR, juga melakukan pengecekan kepada pasal-pasal lainnya, apakah masih ada yang perlu direvisi.
“Karena saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.Dan ini sudah sangat cepat,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam hal ini, Lily berharap pembahasan Ranperda dapat selesai selama empat bulan. Sampai saat ini pembahasan Ranperda sudah berlangsung tiga bulan. Pembahasan dilakukan sejak Agustus 2025 lalu.
“Diharapkan November sudah selesai ,” kata anggota Komisi II DPRD Medan itu.
Hadir dalam rapat lanjutan tersebut Wakil Ketua Pansus KTR Tia Ayu Anggraini SKom, MH, anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, Muslim Harahap, Dinas Kesehatan diwakili dr Pocut Fatimah Fitri MARS, pihak Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Sapol PP dan lainnya. (ROM)