MEDAN II
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, kembali mengabaikan Tata Tertib (Tatib) saat Rapat Paripurna DPRD Medan tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang digelar, Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan, paripurna tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, Wong Chun Sen tetap tidak membuka Rapat Paripurna tersebut pukul 10.00 WIB. Padahal berdasarkan Tatib DPRD Medan, rapat paripurna tersebut harus dibuka sesuai jadwal dan boleh di skors apabila tidak kuorum.
Amatan wartawan, Wong Chun Sen yang telah berada di ruang Paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajudin Sagala tetap bertahan dan tidak membuka Rapat Paripurna tersebut hingga pukul 11.00 WIB.
Rapat Paripurna tersebut dibuka sekitar pukul 11.23 WIB, saat Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman tiba di ruang Paripurna.
“Melanjutkan Rapat Paripurna tanggal 16 Juni 2025 dalam acara Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, maka skors Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada 16 Juli 2025 kami nyatakan dicabut,” ucap Wong Chun Sen saat membuka rapat.
Namun, Rapat Paripurna yang terlambat dibuka sekitar 1,5 jam itu langsung di skors karena dinyatakan tidak kuorum karena tidak mencapai satu per dua (setengah) dari jumlah 50 Anggota DPRD Kota Medan. Berdasarkan data absensi yang ada, jumlah Anggota DPRD Kota Medan yang menandatangani daftar hadir hanya sebanyak 21 orang.
“Rapat ini ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam,” ujarnya.
Skors Rapat Paripurna tersebut dicabut sekitar Pukul 11.15 saat anggota DPRD Kota Medan yang hadir telah kuorum berdasarkan data absensi. Sejumlah perwakilan fraksi pun tampak mulai membacakan pemandangan umumnya.
Larang Wartawan
Dibaliknya, molornya paripurna tersebut beberapa Satpam yang berjaga diarea pintu utama melarang wartawan yang akan mengambil foto paripurna dilarang dan diminta untuk meninggalkan ruangan area paripurna.
“Bang, tolonglah keluar dulu,” ucap salah satu satpam saat itu melarang Romulo wartawan jurnalx.co.id.
Pada hal lazim seperti paripurna-paripurna sebelumnya tidak ada larangan bagi wartawan, tapi untuk kali ini dilarang.
Larangan memasuki area paripurna juga juga dialami salah satu wartawan media cetak.
Saat itu wartawan masuk dari area pintu utama, tapi tidak diperbolehkan.
“Saya juga dilarang masuk, pada hal setiap paripurna biasanya tidak ada larangan, walau pun ada area peliputan untuk wartawan,” kata Horas seraya mempertanyakan larangan tersebut yang disampaikan atas perintah pimpinan.
“Biasanya tidak dilarang, tapi ini dilarang. Saat saya tanyakan atas perintah siapa kepada satpam katanya atas perintah atasan, ” ucapnya yang saat itu langsung pergi menuju area media seraya menyayangkan sikap satpam yang berjaga saat itu. (ROM)





