MEDAN II
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hasil pengerebekan perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai tersangka.
Sementara, 6 orang lainnya yang sempat diamankan, dipulangkan penyidik.
Dari hasil penyidikan itu diketahui identitas (inisial) para tersangka dan perannya dalam bisnis haram perjudian yang sempat disebut ” kebal hukum ” tersebut.
“Sudah ditetapkan 23 orang tersangka dengan peran berbeda-beda,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Rabu (10/9/2025).
Dijelaskannya, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka pemain judi dadu, yakni JH, RH, RS, PDG, CP, RW, AD, BG dan DN. Sedangkan 7 sebagai bandar dan ceker dadu adakah, NB, HRS, JS, JG, SK (pengguncang dadu), RB dan IT.
Penyidik juga menetapkan 5 wanita menjadi tersangka perjudian tersebut dengan peran sebagai marka mesin meja tembak ikan, yakni DZ, WT, MM br G, M, dan K.
“Dua orang sebagai pemain tembak ikan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah HS dan MP,” jelas AKBP Siti Rohani.
Sebagaimana dilansir, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama unsur gabungan berhasil mengungkap praktik perjudian terbesar di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Dari penggrebekan pada Senin (8/9/2025) itu, sebanyak 29 orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa mesin tembak ikan, peralatan dadu, handphone (HP), dan uang tunai jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Tim gabungan dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 29 orang yang terdiri dari 22 pria dan 7 wanita, berikut barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian. Seluruhnya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ferry, Selasa (9/9/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 unit mesin game judi tembak ikan (Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak), 5 chip ikan, 5 unit handphone, 1 buku cek argo, serta uang tunai Rp 2.190.000.
Kemudian, 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, uang tunai Rp 3.720.000, 2 terpal lapak dadu kopiyok, dan 4 unit handphone (HP). (ROM)