MEDAN II
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH lakukan sosialisasi tentang Sistem Kesehatan.
Dikatakan, Paul bahwa sosialisasi sangat penting memberi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat guna mendapat pelayanan kesehatan yang prima.
“Sosialisasi ini sangat penting sehingga masyarakat lebih paham akan hak dan kewajibannya terkait pelayanan kesehatan,” kata Paul.
Hal itu disampaikan Paul MA Simanjuntak SH saat pelaksanaan Sosper ke XII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Sabtu (13/12/2025) sore.
Dikatakan, selama ini banyak masyarakat yang masih mendapat pelayanan yang buruk. Padahal sudah ada Perda untuk mengatur tata cara pelayanan kesehatan.
“Kita harapkan Perda ini dapat diterapkan Pemko Medan dengan baik. Sehingga antara Pemko Medan dan masyarakat saling mengetahui hak dan kewajibannya,” kata Paul.
Dalam kegiatan itu, Paul banyak menerima keluhan dari peserta yang hadir.
Ia pun dibantu petugas dari Kelurahan dan Puskesmas menyampaikan keterangan dan tata cara mendapat pelayanan kesehatan. Atas penjelasan, seluruh warga tampak mendapat solusi terkait permasalahan selama ini.
Namun, tak lupa politisi PDI Perjuangan mengatakan masyarakat tetap bisa berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan meski tidak memiliki BPJS.
“Bapak dan ibu cukup membawa KTP dan berobat ke Puskesmas, maka secara otomatis mendapatkan pelayanan ,” kata Paul.
Seperti diketahui, ada pun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (ROM)





