Media Online Jurnal X
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH saat Sosper ke XII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH saat Sosper ke XII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru (Foto Ist)

Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pemko Medan Terapkan Perda No 4/2014 Agar Warga Mendapatkan Hak untuk Kesehatan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Desember 2025 | 15:24 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH lakukan sosialisasi tentang Sistem Kesehatan.

Dikatakan, Paul bahwa sosialisasi sangat penting memberi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat guna mendapat pelayanan kesehatan yang prima.

“Sosialisasi ini sangat penting sehingga masyarakat lebih paham akan hak dan kewajibannya terkait pelayanan kesehatan,” kata Paul.

Hal itu disampaikan Paul MA Simanjuntak SH saat pelaksanaan Sosper ke XII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Sabtu (13/12/2025) sore.

Dikatakan, selama ini banyak masyarakat yang masih mendapat pelayanan yang buruk. Padahal sudah ada Perda untuk mengatur tata cara pelayanan kesehatan.

“Kita harapkan Perda ini dapat diterapkan Pemko Medan dengan baik. Sehingga antara Pemko Medan dan masyarakat saling mengetahui hak dan kewajibannya,” kata Paul.

Dalam kegiatan itu, Paul banyak menerima keluhan dari peserta yang hadir.

Ia pun dibantu petugas dari Kelurahan dan Puskesmas menyampaikan keterangan dan tata cara mendapat pelayanan kesehatan. Atas penjelasan, seluruh warga tampak mendapat solusi terkait permasalahan selama ini.

Namun, tak lupa politisi PDI Perjuangan mengatakan masyarakat tetap bisa berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan meski tidak memiliki BPJS.

“Bapak dan ibu cukup membawa KTP dan berobat ke Puskesmas, maka secara otomatis mendapatkan pelayanan ,” kata Paul.

Seperti diketahui, ada pun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Simpang Tangsi 
BERITA

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Simpang Tangsi 

15 Desember 2025 | 01:52 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun memberikan bantuan kepada warga kurang mampu di Simpang Tangsi, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah...

Read more
Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina Pelepasan Bantuan Donasi Kemanusiaan ke Langkat
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pelepasan Bantuan Donasi Kemanusiaan ke Langkat

15 Desember 2025 | 01:43 WIB

TANJUNGBALAI II Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina pelepasan bantuan hasil donasi dari Masyarakat untuk Korban Bencana Alam di...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina Buka Muscab Ikatan Bidan Indonesia ke VII Tahun 2025
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Muscab Ikatan Bidan Indonesia ke VII Tahun 2025

15 Desember 2025 | 01:34 WIB

TANJUNGBALAI II  Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina didampingi Staf Ahli I TP-PKK dr. Desi Fadly Abdina, secara resmi...

Read more
personil piket jaga dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan selisih paham yang terjadi di jalan Narumondah Atas
BERITA

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Problem Solving

15 Desember 2025 | 01:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui personil piket jaga dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan selisih paham yang terjadi di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Simpang Tangsi 

15 Desember 2025 | 01:52 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pelepasan Bantuan Donasi Kemanusiaan ke Langkat

15 Desember 2025 | 01:43 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Muscab Ikatan Bidan Indonesia ke VII Tahun 2025

15 Desember 2025 | 01:34 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Problem Solving

15 Desember 2025 | 01:29 WIB
BERITA KRIMINALITAS

43 Adegan Prarekonstruksi Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

15 Desember 2025 | 00:53 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Ikuti Fun Run Smartfren 

14 Desember 2025 | 21:25 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Terdampak Bencana di Tapteng dan Sibolga 

14 Desember 2025 | 20:42 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam Cegah Peredaran Gelap Narkotika

14 Desember 2025 | 20:23 WIB
BERITA

Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pemko Medan Terapkan Perda No 4/2014 Agar Warga Mendapatkan Hak untuk Kesehatan

14 Desember 2025 | 15:24 WIB
BERITA

Sosper No 3/2021, Binsar Simarmata Imbau Warga Tertib Adminduk Karena Miliki Banyak Manfaat

14 Desember 2025 | 15:21 WIB
Medan

THM New De Tonga Digerebek, Polisi Amankan 7 Orang, Miras Ilegal dan Ekstasi

14 Desember 2025 | 13:06 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Paruh Bayah Ditemukan Tewas di Gubuk Persawahan di Dolok Malela

14 Desember 2025 | 12:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita