TANJUNG BALAI
Muhammad Aidil alias Amat KK (40) pedagang ikan yanh tinggal di Pasar Baru, Kota Tanjung Balai harus tidur beralaskan tikar di ruang tahanan polisi (RTP) Mako Polres Tanjung Balai. Pasal nya Amat KK nekat membakar tubuh Mustafa Kamaluddin yang tak lain abang kandungnya sendiri pada hari Minggu (25/8/2019) malam sekira pukul 20.45 Wib.
Awalnya malam itu tersangka saat minum tuak di salah satu warung tuak didaerah Pasiran Kota Tanjung Balai menelepon korban untuk meminta atau menangih hutang pembelian udang Swallow yang belum dilunasi korban. Selanjutnya korban menyuruh tersangka datang ke kios nya.
Merasa hutang itu akan di lunasi, tersangka menelepon abang kandungnya yang lain bernama Jamaluddin supaya datang ke kios korban untuk menjadi saksi pembayaran hutang korban tersebut. Namun setelah bertemu ternyata korban dan tersangka terlibat pertengkaran mulut karena korban tidak melunaskan hutangnya bahkan mempermasalahkan hutang tersangka sebelumnya yang juga belum dilunaskan.
Saat itu Jamaluddin abang kandung yang lain datang melerai. Tetapi kedatangan Jamaluddin itu bukan nya membela tersangka melainkan membela korban. Seketika itu emosi tersangka semakin memuncak. Tersangka mengambil kemasan botol aqua ukuran sedang berisi minyak pertalite dari kantung depan sepedamotor scooter matic miliknya kemudian menyiramkan ketubuh Korban dan membakarnya.
Melihat tubuh korban sudah terbakar, tersangka pergi begitu saja. Jamaluddin dibantu warga langsung menolong korban yang mengalami luka bakar 15 persen di tubuhnya itu ke rumah sakit lalu keluarga Jamaluddin membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai.
Adanya laporan pengaduan itu, esok harinya, Senin (26/8/2019) pagi sekira pukul 10.00 Wib tim opsnal Satuan Reskrim berhasil meringkus tersangka dari tempat persembunyiannya disalah satu rumah di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rivai, SH, SIK, MM hari Rabu (28/8/2019) pagi membenarkan penangkapan tersangka Muhammad Aidil alias Amat KK tersabut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku minyak pertalite itu dibelinya saat perjalanan ke kios korban untuk menakut nakuti akan membakar kios korban bila korban tidak membayarkan hutang itu sehingga tersangka membakar tubuh korban menggunakan minyak pertalite tersebut.
“Tersangka sudah di tahan untuk diproses dengan sengaja melakukan pembakaran yang mengakibatkan bahaya maut kepada orang lain atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-2e KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Korban hingga saat ini masih menjalani perawatan medis,”kata Kapolres mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post