SIANTAR
Wanda (28) Pemilik usaha ayam pecak Maha Asyik yang berada di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat mendatangi ruang SPKT Polres Siantar bersama dua pekerjanya Elvi dan Rizki Wardana , Kamis (5/1/22) siang sekira jam 13.30 WIB.
Kedatangan mereka ingin melaporkan seorang pekerjanya, berinisial RRS (21) warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar karena menggelapkan satu unit handpone (Hp) dan 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 6110 TBK.
Wanda mengatakan, kejadian itu berlangsung, Selasa (4/1/22) malam sekira jam 23.30 WIB. Saat itu usaha Wanda hendak tutup, dan seluruh karyawan istirahat di mes yang telah disediakannya termasuk pelaku RRS.
“Waktu masuk kedalam mes, si RRS mempinjam Hp milik Rizki Wardana dan saat itu langsung diberikan. Tak lama kemudian RSS juga mendatangi Elvi mau mempinjam sepedamotornya jenis Honda Beat BK 6110 TBK tapi Elvi tidak meminjamkan sepedamotornya tersebut,” ucap Wanda menerangkan.
Karena tak dikasih pinjam, RRS pun nekat mengambil kunci sepedamotor milik Elvi yang tergantung didinding dekat kamar lalu membawa kabur sepedamotor dan HP secara diam-diam.
“Setelah mengambil barang barang, sampai sekarang dia nggak ada balek lagi ke Mess. Kami juga uda kerumah orang tuanya di Jalan Melati tapi orang tuanya seperti lepas tangan. Si RRS itupun kata mamaknya sering gadaikan Hp,” kata Wanda.
Masih kata Wanda, karena merasa ditipu, pihaknya membawa Elvi dan Rizky sebagai korban melapor ke Polres Siantar berharap kasus tersebut segera terungkap. Mereka ingin pelaku RRS ditangkap untuk menanggung jawabi perbuatannya.
“Saya berharap orang tuanya Riski mau bertanggung jawab untuk membalikkan segala kerugian yang dialami anggota saya mencapai Rp 26 juta lebih, ” harap Wanda sembari menambahkan Pelaku RRS baru lima bulan bekerja ditempat usahanya itu dengan gaji Rp 1,2 juta lebih per bulan.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi sore harinya membenarkan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/2022/SPKT /Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tanggal 06 Januari 2022.
“Benar, tadi ada laporan korbannya setelah di BAP. Kita tunggulah ini karena polisi juga harus memenuhi keterangan dari para saksi saksi yang ada dilokasi,” jawab AKP Rusdi Ahya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan